Kodim 0302 Inhu Dan Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyeludupan Alat Elektronik Illegal Senilai 5 M

Kodim 0302 Inhu Dan Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyeludupan Alat Elektronik Illegal Senilai 5 M
Personil Unit Intel Kodim 0302 Inhu bersama tim Bea Cukai Tembilahan saat mengamankan sopir truk

RENGAT – Jajaran Kodim 0302 Inhu bersama tim Bea Cukai Tembilahan berhasil mengagalkan penyeludupan berbagai jenis alat-alat elektronika yang telah dikemas dalam 359 kotak atau koli diangkut menggunakan 2 unit truk.

 

Penangkapan ratusan koli alat-alat elektronika yang diperkirakan bernilai Rp5 miliar tersebut dilakukan tim Bea Cukai Tembilahan bersama sejumlah personil Unit Intel Kodim 0302 Inhu disimpang Granit Desa Talang Lakat Kecamatan Batang Gansal, Rabu (15/11/2017) sekitar pukul 06.00 WIB.

 

Komandan Kodim (Dandim) 0302 Inhu, Letkol.Arh Hendra Roza kepada wartawan Rabu malam membenarkan penangkapan terhadap 2 unit truk yang membawa berbagai jenis alat-alat elektronik tersebut.

 

Dijelaskan, awalnya Selasa (14/11/2017), Sub Seksi Intelijen Kantor Bea Cukai Tembilahan mendapat informasi akan ada pemuatan barang illegal didaerah Sungai Rumbai, Inhil.

Mendapat info itu, Sub Seksi Intelijen berkoodinasi dengan Kepala Seksi Penangkapan dan Penindakan serta Sarana Operasi Bea Cukai Tembilahan, Eko yang memimpin langsung patroli darat.

 

Sesampainya didaerah Sungai Rumbai, Rabu (15/11/2017) sekitar pukul 01.00 WIB, tim Bea Cukai memang melihat aktifitas bongkar barang dari sebuah speedboat dan memuatnya kedalam truk jenis Fuso dan colt diesel.

Melihat hal ini, tim Bea Cukai segera berkoordinasi dengan Unit Intel Kodim 0302 Inhu.

 

Kemudian sekitar pukul 06.00 WIB, tepatnya disimpang Granit langsung dilakukan penangkapan terhadap 2 unit truk, yakni jenis Fuso dengan plat Nopol BL 8670 AQ yang dikemudikan oleh Har (29), setelah diperiksa, truk Fuso itu ternyata bermuatan sekitar 266 koli alat-alat elektronik illegal dan 1 unit truk colt diesel dengan plat Nopol BA 8750 QU yang dikemudikan Waldi (37) dan seorang keneknya, Roni (36) dengan muatan 93 koli.

 

Menurut pengakuan kedua sopir truk, alat-alat elektroni illegal itu berasal dari Batam tanpa dilengkapi dokumen resmi pengeluaran barang-barang dari kawasan Batam.

 

“Saat ini sopir kedua truk beserta barang bukti sudah dibawa kekantor Bea Cukai Wilayah Riau di Pekanbaru,” ujar Dandim (ril)

 

 

 

 

Berita Lainnya

Index