Polda Riau Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba, 557 Tersangka Diamankan dalam Operasi Antik LK 2026

Polda Riau Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba, 557 Tersangka Diamankan dalam Operasi Antik LK 2026

PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba bersama jajaran polres berhasil mengungkap ratusan kasus narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026. Selama dua pekan operasi yang berlangsung sejak 16 April hingga 7 Mei 2026, sebanyak 557 tersangka berhasil diamankan dari 435 laporan polisi yang terungkap.

Wakapolda Riau, Hengki Haryadi, dalam konferensi pers, Selasa (12/5/2026), menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Polda Riau dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Selama Operasi Antik Lancang Kuning 2026, kami berhasil mengungkap 435 laporan polisi dengan total 557 tersangka yang diamankan,” ujar Brigjen Hengki.

Dari total tersangka yang diamankan, sebanyak 530 orang merupakan laki-laki dan 27 perempuan. Sebanyak 487 tersangka dilakukan penahanan, sementara 70 lainnya menjalani rehabilitasi. Para tersangka didominasi kalangan pengangguran sebanyak 182 orang, disusul wiraswasta 168 orang, petani 77 orang, dan buruh 44 orang.

Selain mengungkap jaringan peredaran narkoba, Polda Riau juga berhasil menyita berbagai barang bukti dengan nilai ekonomis yang diperkirakan mencapai Rp34,85 miliar. Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menilai telah menyelamatkan sekitar 162.754 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 31,85 kilogram sabu, 2.319 butir ekstasi, 110,74 gram ganja, 62 butir happy five, serta 761 cartridge yang diduga mengandung etomidate. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp159,8 juta, lima unit mobil, satu unit speedboat, 128 unit sepeda motor, dan 467 unit telepon genggam.

Wakapolda Riau menegaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga langkah nyata dalam menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman kehancuran akibat penyalahgunaan narkoba. Ia menyebut, langkah tersebut sejalan dengan komitmen zero tolerance yang diterapkan Kapolda Riau, Herry Heryawan, kepada seluruh jajaran.

“Terhadap para tersangka akan diterapkan ketentuan sesuai Undang-Undang Narkotika, Tindak Pidana Pencucian Uang, serta peraturan perundang-undangan lainnya dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.

Lebih lanjut, Brigjen Hengki mengakui bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan aparat kepolisian semata. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Perang terhadap narkoba akan terus dilaksanakan secara kolaboratif bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk mendorong tuntutan hukum maksimal terhadap para pelaku, khususnya yang tergabung dalam jaringan besar,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Putu Yudha Prawira, mengungkapkan salah satu kasus menonjol dalam operasi tersebut terjadi di wilayah Kepulauan Meranti pada 27 April 2026.

Dalam pengungkapan itu, Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan penyelundupan sabu melalui jalur perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial K dan S asal Bengkalis beserta barang bukti 27 kilogram sabu dan ratusan cartridge yang diduga mengandung etomidate.

Petugas juga menyita satu unit speedboat yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya.

Kombes Putu menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen Polda Riau dalam memutus jaringan peredaran narkotika, termasuk pengawasan ketat di jalur perairan yang kerap dimanfaatkan pelaku untuk menyelundupkan barang haram.

“Polda Riau berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap seluruh jaringan narkotika demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Polda Riau juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat tinggal masing-masing melalui layanan pengaduan WhatsApp di nomor 08136306547 atau Call Center 110 untuk pelayanan kepolisian cepat.

Berita Lainnya

Index