Tabung Melon Milik Pelaku Usaha Non-Mikro Akan Disita

Tabung Melon Milik Pelaku Usaha Non-Mikro Akan Disita
foto : internet
PEKANBARU -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan memberlakukan sanksi tegas bagi oknum-oknum yang menyalahgunakan pemakaian gas LPG (Liquid Petrolium Gas) ukuran 3 kilogram (Kg) yang ketentuannya diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
 
"Nanti setelah ada regulasinya, sanksi yang akan kami berikan yaitu menyita tabung gas elpiji yang mereka gunakan," kata Kepala Biro Administrasi Perekonomian Setdaprov Riau, Darusman di Pekanbaru, Senin (13/11/2017).
 
Dengan begitu, menurut Darusman, pelaku usaha yang tetap nekat memakai tabung gas melon akan merugi karena harus membeli tabung gas lagi setelah disita pemerintah. Apa lagi jika ketahuan menimbun stok gas tabung melon, semuanya akan diangkut paksa oleh pemerintah.
 
"Kalau tabungnya disita, mereka harus beli tabung gas lagi dan mudah-mudahan itu bisa membuat mereka jera," ujarnya.
 
Dalam waktu dekat ini, sambung Darusman, pihaknya akan melakukan berbagai persiapan untuk menyusun regulasi pelarangan dan peruntukkan pemakaian gas 3 kg tersebut. Sehingga, nantinya sanksi tegas bagi oknum-oknum yang melanggar regulasi itu bisa langsung diterapkan.
 
"Kami akan rapat bersama dinas perdagangan, biro hukum dan biro ekonomi untuk menyusun Pergub (Peraturan Gubernur) penanggulangan gas dan penegasan kepada usaha non-mikro dilarang memakai gas subsidi. Menjelang 2018 ini kita persiapkan," tandasnya. 
 
 
 
Sumber: mediacenterriau

Berita Lainnya

Index