INHU – Aktivitas peredaran narkotika yang terselubung di wilayah Kecamatan Lirik akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Melalui penyelidikan intensif dan terukur, jajaran Polsek Lirik membongkar jaringan peredaran pil ekstasi di dua desa, sekaligus mengamankan dua orang tersangka beserta puluhan butir barang bukti.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di Desa Wonosari. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Melki Faldo atas arahan Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak.
Hasilnya, pada Minggu malam (19/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AH alias Alfin di wilayah RT 012/RW 006 Desa Wonosari. Dari tangan pelaku, polisi menemukan 20 butir pil ekstasi yang digenggam, serta dua butir lainnya yang disimpan dalam kotak berwarna kuning yang dibungkus tisu di sekitar lokasi.
Selain itu, satu unit ponsel iPhone 11 warna hitam turut diamankan dan diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Tidak berhenti di situ, tim langsung melakukan pengembangan. Hanya berselang sekitar satu jam, pada Senin dini hari (20/4/2026) pukul 00.00 WIB, polisi bergerak ke Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu, dan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial AP alias Aidil.
Dari hasil penggeledahan di kamar pelaku, ditemukan tujuh butir pil ekstasi yang disimpan dalam kotak ponsel iPhone XR. Polisi juga menyita dua unit ponsel lainnya, yakni iPhone X dan satu perangkat Android merek Infinix yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka Aidil mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi oleh petugas dan saat ini masih dalam pengejaran.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu.
“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu guna proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas demi memutus mata rantai peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.***

