INHU – Kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh seorang warga Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), akhirnya berhasil diungkap. Pelaku berinisial Suprianto alias Anto kini telah diamankan pihak kepolisian setelah sempat melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi.
Peristiwa ini berawal dari laporan Toni Sutianto (54), seorang wiraswasta, ke SPKT Polsek Seberida dengan nomor LP/B/15/III/2026/SPKT/Polsek Seberida/Polres Indragiri Hulu/Polda Riau. Ia melaporkan dugaan penggelapan yang terjadi di rumahnya di Kelurahan Pangkalan Kasai.
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, saat korban tengah pulang kampung ke Bandung. Sebelum berangkat, korban mempercayakan penjagaan rumah kepada pelaku. Namun dalam beberapa hari, nomor handphone pelaku tidak lagi dapat dihubungi.
Kecurigaan korban terbukti saat ia kembali ke rumah pada Jumat, 27 Maret 2026. Kondisi rumah ditemukan dalam keadaan berantakan. Sejumlah barang berharga dilaporkan hilang, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario beserta BPKB, satu unit handphone merek Vivo, rokok dagangan, uang tunai di laci warung, serta peralatan mesin berupa mesin Dongfeng dan gergaji mesin merek Stihl.
Selain itu, kamar yang sebelumnya ditempati pelaku juga sudah dalam keadaan kosong. Korban kemudian melakukan pencarian hingga pada Senin, 30 Maret 2026, ia bertemu dengan keluarga pelaku di belakang SPBU Rengat dan menemukan handphone miliknya berada di tangan anak pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp40 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Seberida.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim KKM Polsek Seberida bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil pelacakan, diketahui nomor pelaku masih aktif dan terdeteksi berada di wilayah Air Molek. Tim pun langsung menuju lokasi, namun posisi pelaku kembali berpindah ke arah wilayah Kelayang.
Pengejaran terus dilakukan hingga tim mendatangi rumah abang pelaku dan melakukan interogasi. Meski sempat tidak membuahkan hasil, tim tidak menyerah dan kembali menggali informasi dari warga sekitar.
Dari informasi tersebut, petugas mengetahui keberadaan rumah orang tua pelaku yang berada tidak jauh dari lokasi. Tim KKM pun segera bergerak ke tempat tersebut dan berhasil menemukan pelaku yang sedang berada di dalam rumah.
Tanpa perlawanan berarti, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Seberida untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan korban dan saksi, hingga pengamanan barang bukti.
Kasus ini diproses berdasarkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 atau Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mempercayakan penjagaan rumah maupun barang berharga kepada orang lain guna menghindari kejadian serupa.(sur)

