Pasca Penangkapan Gembong Narkoba Di Inhu

Belasan Ribu Jiwa Terselamatkan Dari Ancaman Sabu-Sabu

Belasan Ribu Jiwa Terselamatkan Dari Ancaman Sabu-Sabu
Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari beserta jajaran menggelar press release penangkapan bandar besar sabu-sabu

RENGAT – Sedikitnya, 18 ribu jiwa warga terselamatkan dari ancaman Narkoba jenis sabu-sabu setelah Polres Inhu berhasil menangkap gembong atau bandar besar Narkoba, Alexander (33) Warga Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Pasir Penyu beserta dua kaki tangannya, D (39) warga Tampan Pekanbaru dan K (39) warga Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu.

 

“Total barang bukti sabu-sabu yang kita amankan mencapai 1700 gram, berarti kita telah menyelamatkan lebih kurang 18 ribu jiwa dari ancaman sabu-sabu tersebut, jika di uangkan mencapai nilai Rp2,5 miliar,” kata Kapoles Inhu, AKBP Arif Bastari, S.IK, MH dalam konferensi pers pengungkapan kasus Narkoba di Mapolres Inhu, Senin (6/11/2017) siang.

 

Dikatakan Kapolres, dari penggerebekan terhadap rumah bandar besar sabu-sabu di Air Molek, Alexander yang juga pecatan anggota Polri bahkan juga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau serta dua kaki tanganya ditempat yang berbeda , Kamis (2/11/2017) pagi yang dipimpin langsung Kapolres Inhu dan Kabag Ops Polres Inhu, Kompol Franky Tambunan beserta jajaran, berhasil diamankan sabu-sabu sebanyak 1700 gram, 1 pucuk senjata api laras pendek jenis FN dengan 30 butir amunisi, dua pucuk senjata api rakitan laras panjang, 1 pucuk senapan angin, 1 unit kendaraan roda empat dan uang tunai sebanyak Rp210 juta dari dua TKP yang berbeda.

 

Dijelaskan, Alexander sudah menjadi target operasi karena selain berstatus DPO Kejati Riau juga disnyalir sebagai bandar besar sabu-sabu di Inhu dengan jangkauan jaringan hingga ke Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Alex sendiri pernah tercatat sebagai anggota Polri di satuan Polres Inhu. Tapi karena kasus narkoba yang dilakoninya, maka Alex dimutasi ke Polres Kuantan Singingi (Kuansing).

Namun hingga tahun 2014, Alex tidak pernah masuk dinas, sehingga Polres Kuansing memutuskan Alex disersi. Bahkan Alex kemudian dipecat dari Polri setelah Dir Narkoba Polda Riau melakukan penangkapan kepadanya akibat kepemilikan sabu dan senpi ilegal.

Namun, pasca proses pelimpahan tahap II dari Polisi, Alex berhasil kabur dari Rutan Kelas II B Rengat di Pematang Reba dan terhitung tahun 2015, A menjadi DPO Kejari Inhu hingga akhirnya pelarian Alex berakhir ditangan Kapolres Inhu Kamis kemaren.

 

Kemudian, dari kasus kepemilikan narkoba tanpa izin, Alex akan dijerat Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 pasal 112, 114 dan pasal 132 ancaman minimal penjara 6 tahun maksimal hukuman mati.

Sedangkan terkait kepemilikan senpi, Alex dijerat pidana umum bahkan semua aset yang diduga didapat dari hasil bisnis narkoba akan dijerat tindak pidana pencucian uang.

 

“Untuk pidana pencucian uang, kita akan bekerjasama dengan BPN dan PPATK,”  ungkap Kapolres.

Konfensi pers atau press release itu juga dihadiri Wakapolres, Kompol Rony Syahendra, SH, S.IK, Kabag Ops, para Kasat dan perwira lainnya (ril)

 

 

 

Berita Lainnya

Index