Polsek Tambusai Utara Ringkus Pelaku Curanmor, Dua Rekannya Masih Dalam Pengejaran

Polsek Tambusai Utara Ringkus Pelaku Curanmor, Dua Rekannya Masih Dalam Pengejaran

ROHUL – Kepolisian Sektor (Polsek) Tambusai Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Trk., S.I.K., M.H. melalui Unit Reskrim menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 4 Oktober 2025 lalu sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berada di belakang Restoran Paradise, Bangun Jaya RT 008 Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

Korban diketahui bernama MI (19), seorang pemuda yang berdomisili di Desa Sungai Kumango, Kecamatan Tambusai Utara. Saat kejadian, korban datang ke rumah kontrakan milik seorang perempuan yang dikenalnya berinisial GFY (19).

Berdasarkan keterangan korban, sekitar pukul 20.00 WIB ia berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor Kawasaki LX150H warna orange untuk menemui GFY di kontrakannya. Setelah bertemu, keduanya sempat keluar untuk nongkrong sebelum kembali ke kontrakan sekitar pukul 21.30 WIB.

Di dalam kontrakan tersebut, korban dan pelaku sempat berbincang sambil mengonsumsi minuman keras jenis CIU. Sekitar pukul 23.00 WIB, korban merasa mengantuk dan tertidur.

Namun saat terbangun sekitar pukul 23.30 WIB, korban mendapati perempuan tersebut sudah tidak berada di tempat dan sepeda motor miliknya yang diparkir di samping rumah kontrakan juga telah hilang.

Korban sempat mencoba menghubungi pelaku, namun tidak mendapat respons. Setelah berupaya mencari di sekitar lokasi dan tidak menemukan kendaraannya, korban kemudian menghubungi keluarganya dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai Utara untuk diproses secara hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambusai Utara langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rahmat Sandra, S.H., M.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi serta pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), polisi memperoleh informasi bahwa pencurian tersebut diduga dilakukan oleh tiga orang pelaku, yakni GFY, Wak Uteh, dan Iwan.

Tim Reskrim kemudian berhasil melacak keberadaan salah satu pelaku, yaitu GFY. Saat diamankan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dirinya sengaja mengajak korban datang ke kos miliknya. Ketika korban tertidur, ia kemudian menghubungi dua rekannya, Wak Uteh dan Iwan, untuk mengambil sepeda motor milik korban.

Setelah itu, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, dua pelaku lainnya hingga saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran pihak kepolisian.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci kontak sepeda motor Kawasaki LX150H warna orange, satu lembar fotokopi STNK, serta satu lembar fotokopi BPKB kendaraan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f dan g Jo Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek Tambusai Utara menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus serta memburu dua pelaku lainnya yang saat ini masih buron.

“Kami terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui keberadaan para pelaku,” tegas Kapolsek.

Berita Lainnya

Index