BAGANSIAPIAPI – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Bidang Tata Ruang menggelar rapat koordinasi Forum Penataan Ruang (FPR) Daerah, Senin (2/3/2026) di Ruang Rapat Dinas PUPR Rohil, Bagansiapiapi. Rapat ini fokus membahas Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bagi sektor usaha di wilayah tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas PUPR Rohil, Yusfrizal, menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan penataan ruang saat ini mengacu sepenuhnya pada payung hukum terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Kami membahas masalah kegiatan penataan ruang. Sesuai UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023, ini tetap kita laksanakan karena menyangkut sistem perizinan berusaha. Dasar rapat koordinasi forum penataan ruang daerah ini adalah amanat undang-undang tersebut," ujar Yusfrizal.
Dalam forum ini, keterlibatan berbagai pihak menjadi kunci dalam pengambilan keputusan. Unsur yang terlibat meliputi tokoh masyarakat, Baperida, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait.
Pembahasan PT Mustika Agung dan Capella
Agenda utama rapat kali ini adalah membahas permohonan PKKPR dari dua entitas besar, yaitu PT Mustika Agung Sarana Sejahtera dan Capella Medan. Yusfrizal menjelaskan bahwa hasil dari rapat forum ini bersifat menentukan, di mana izin bisa disetujui sepenuhnya atau disetujui dengan catatan tertentu.
"Dari hasil rapat forum, ada permohonan yang kita setujui dan ada yang disetujui bersyarat. Ini sangat tergantung pada hasil kajian teknis dalam rapat forum tersebut," jelasnya.
Aturan Ketat di Kawasan Gambut
Terkait teknis di lapangan, Yusfrizal menyoroti adanya informasi mengenai kawasan yang terletak di lahan gambut. Hal ini menjadi perhatian serius dalam verifikasi apakah lahan tersebut dapat disetujui untuk pelepasan atau pengeluaran status lahannya.
"Jika PKKPR menunjukkan informasi kawasan terletak di daerah gambut, kami pertimbangkan apakah bisa disetujui pelepasannya atau dikeluarkan. Tadi ada beberapa yang kami bahas terkait masalah lahan gambut dan perkebunan besar. Hasilnya bisa disetujui atau disetujui bersyarat sesuai kesepakatan rapat forum," tutupnya.
Langkah ini diambil guna memastikan setiap investasi dan pemanfaatan ruang di Rokan Hilir tetap sejalan dengan kelestarian lingkungan dan regulasi yang berlaku secara nasional. (rif)

