Polsek Seberida Kembali Amankan Pemuda Diduga Miliki Sabu 0,79 Gram di Desa Seresam

Polsek Seberida Kembali Amankan Pemuda Diduga Miliki Sabu 0,79 Gram di Desa Seresam

INHU – Jajaran Polsek Seberida kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RW (26) berhasil diamankan petugas pada Sabtu (28/2/2026) sekira pukul 02.40 WIB di sebuah ram milik warga di Desa Seresam, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH SIK M.Si melalui Kapolsek Seberida Kompol Handono Sujaryanto, S.Sos., M.H membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, pada Sabtu dini hari anggota kami berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Seresam. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Seberida untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Seberida pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB terkait dugaan maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Seberida memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Adam Malik beserta anggota melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 02.40 WIB, tim Kupu Kupu Malam langsung mendatangi lokasi yang dimaksud dan mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Rahman Wahid. Setelah menghadirkan Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan lima bungkus plastik klip bening diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,79 gram.

Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu bungkus rokok merek Marlboro Filter Black, satu baju kemeja lengan pendek warna hitam kombinasi putih, tiga plastik klip kosong, satu unit handphone merek Oppo, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam KUHP yang berlaku.

Kapolres Inhu melalui Kapolsek Seberida menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Inhu.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah Seberida dan sekitarnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Seberida guna pengembangan lebih lanjut.***

Berita Lainnya

Index