BAGANSIAPIAPI - Besaran bantuan pengobatan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang disalurkan adalah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada di BAZNAS Rohil.
Ketua BAZNAS Rohil melalui Wakil Ketua I (Waka 1) Junaidi, S.E menjelaskan bahwa SOP Baznas Rohil yang telah disepakati pada tahun 2025 untuk besaran bantuan pengobatan sebagai berikut:
• Pasien rawat di rumah: Rp 1 juta.
• Pasien rawat inap di rumah sakit: Rp 1,5 juta.
• Pasien dirujuk keluar daerah: Rp 2 juta atau lebih tergantung kondisional.
SOP ini digunakan sebagai pedoman dalam menentukan besaran bantuan yang dapat diberikan kepada mustahik (penerima zakat) yang membutuhkan bantuan biaya pengobatan.
BAZNAS Rohil secara rutin menyalurkan bantuan program "Rohil Sehat" untuk membantu biaya pengobatan warga kurang mampu.
Junaidi menambahkan bahwa tahun 2026 masih ada perbaikan atau perubahan SOP dengan ketentuan yang lainnya. Bantuan berobat ini berlanjut di BAZNAS dengan kebijakan baru akan berfokus pada biaya untuk penjaga pasien dan ongkos transportasi ke rumah sakit, dan tidak lagi menanggung biaya pengobatan atau perawatan medis pasien itu sendiri.
"Inilah perubahan aturan itu nanti, dimana yang dibantu hanya untuk biaya penjaga pasien (misalnya Rp 1 juta) dan ongkos transportasi rujukan ke rumah sakit luar wilayah," ucapnya, Senin (15/12/2025) di Bagansiapiapi.
Kemudian, sebut Junaidi, ada juga bantuan nafkah rutin untuk lanjut usia (lansia) dengan rincian sebagai berikut:
• Lansia cacat permanen: Menerima bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan, yang dibayarkan per triwulan, dengan total Rp 900.000 (per triwulan).
• Lansia yang tinggal bersama anak (kondisi biasa): Menerima bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan, yang dibayarkan per triwulan, dengan total Rp 600.000 (per triwulan).
"Untuk bantuan lansia ini disalurkan melalui transfer," terangnya.
Lanjut dia, jika didalam Kartu Keluarga (KK) terdapat dua lansia, maka BAZNAS Rohil memberikan bantuan sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000, tergantung kondisi.
Selain itu, ada juga bantuan khusus yang bersifat insidental (sekali pencairan) untuk Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), dengan nominal bantuan berkisar antara Rp 2.000.000 sampai Rp 2.500.000. (rif)

