LP3HMA Natuna Dorong Sertifikasi Halal Gratis Skema Reguler untuk Pelaku Usaha

LP3HMA Natuna Dorong Sertifikasi Halal Gratis Skema Reguler untuk Pelaku Usaha

atuna — Lembaga Pendamping Proses Produk Halal Mathla'ul Anwar (LP3HMA) Natuna terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaku usaha memperoleh sertifikasi halal. Kali ini, LP3HMA memfokuskan pendampingan kepada pelaku usaha rumah potong ayam, rumah potong hewan, serta produsen air minum dalam galon agar dapat mengakses fasilitasi sertifikasi halal gratis melalui skema reguler.

Ketua LP3HMA Natuna, Arizki Fil Bahri saat dikonfirmasi Jumat (28/11/25) menegaskan bahwa seluruh produk yang beredar dan diperdagangkan wajib bersertifikat halal sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 yang mengatur tahapan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha.

“Untuk kategori rumah potong hewan, rumah potong ayam, dan air galon, sampai saat ini belum dapat dimasukkan ke dalam skema self declare yang digratiskan pemerintah. Sehingga, pelaku usaha masih harus menempuh jalur reguler yang membutuhkan biaya tidak sedikit,” jelas Arizki.

Melihat tantangan tersebut, LP3HMA Natuna bersama Camat Bunguran Timur menggandeng Rumah BUMN dalam upaya memberikan dukungan pembiayaan agar proses perolehan sertifikasi halal dapat diakses tanpa hambatan.

“Kami berupaya keras agar jalur reguler ini juga bisa digratiskan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak. Sertifikasi halal bukan hanya kepatuhan aturan, tetapi juga bentuk jaminan mutu, keamanan, dan kepercayaan konsumen terhadap produk pelaku usaha,” tambahnya.

Ayu, perwakilan Rumah BUMN menyampaikan dukungan penuh terhadap inisiatif LP3HMA. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah bersedia membina 10 pelaku usaha yang baru bergabung dan akan membantu secara maksimal dalam pengurusan legalitas usaha.

“Kami menyambut baik usulan ini. Sepuluh pelaku usaha yang hari ini bergabung sebagai binaan akan kami bantu semaksimal mungkin, baik dalam sertifikasi halal maupun perizinan lainnya,” ujar Ayu.

Ia menegaskan bahwa pihaknya juga akan segera menyampaikan usulan ini kepada pimpinan agar dapat disetujui dan direalisasikan dalam waktu dekat.

“Usulan ini akan saya sampaikan kepada pimpinan. Mudah-mudahan tahun depan bisa disetujui sehingga para binaan Rumah BUMN yang baru bergabung hari ini dapat memiliki legalitas usaha yang jelas, termasuk Sertifikat Halal,” pungkas Ayu.

Program pendampingan ini diharapkan dapat mempercepat peningkatan jumlah pelaku usaha bersertifikat halal di Natuna, sekaligus memperkuat perekonomian daerah melalui pengembangan usaha yang lebih profesional dan berdaya saing.

Berita Lainnya

Index