Januari Hingga Oktober 2017, 1.462 Warga Pekanbaru Ajukan Gugatan Cerai

Januari Hingga Oktober 2017, 1.462 Warga Pekanbaru Ajukan Gugatan Cerai
Ilustrasi
PEKANBARU - Kasus perceraian di Kota Pekanbaru selama 2017 ini cukup tinggi. Hingga bulan Oktober 2017 saja, Pengadilan Agama Pekanbaru telah menerima gugatan perceraian sebanyak 1.462 kasus. 
 
Sebagian besar gugatan perceraian diajukan pihak perempuan.Menurut Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pekanbaru Fakhriadi SH MH, jumlah kasus perceraian di Pekanbaru berpotensi melampaui jumlah kasus tahun 2016 lalu mengingat 2017 menyisakan dua bulan lagi. 
 
"Tahun 2016 lalu Pengadilan Agama Pekanbaru menerima sebanyak 1.700 kasus sementara hingga bulan Oktober 2017 kita sudah menerima 1.462 perkara. Kalau melihat data ini jumlahnya berpotensi lebih besar dari tahun lalu karena setiap hari selalu ada perkara yang masuk ke kita," kata Fahriadi, Rabu (18/10/2017) di kantor Pengadilan Agama Pekanbaru jalan Parit Indah.
 
Disampaikan Fahriadi, berbagai penyebab tingginya angka gugatan perceraian di Pekanbaru diantaranya disebabkan oleh faktor ekonomi serta salah satu pihak meninggalkan pasangannya tanpa alasan yang jelas.
 
"Berbagai macam faktor penyebab dari kasus perceraian ini. Dan yang tertinggi itu perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus yang didominasi oleh faktor ekonomi," jelasnya lagi.
 
Pada kesempatan yang sama Fahriadi juga mengatakan dari ribuan perkara yang saat ini diselesaikan Pengadilan Agama Pekanbaru sebagian besar gugatan diajukan oleh perempuan dengan jumlah perkara mencapai 983 perkara dan 348 perkara cerai talak oleh laki-laki.
 
"Namun sampai saat ini belum ada publik figur yang mengajukan perceraian, namun di kalangan PNS sekitar 10 persen," tutupnya.Tingginya kasus perceraian di Pekanbaru menurut Fahriadi karena kurangnya penyuluhan terhadap masyarakat tentang berumah tangga.(mcriau)

#Religi

Index

Berita Lainnya

Index