ROHUL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu (Rohul) kembali menggagalkan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial RH (33) ditangkap di Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir, bersama 29 paket sabu seberat 8,84 gram yang siap diedarkan.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 18.15 WIB. Dari tangan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa 8 lembar plastik klip, 1 kotak plastik, serta 1 unit handphone berwarna ungu yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting SH menjelaskan, penangkapan RH berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di Desa Rambah Hilir.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin Aipda Ronaldi langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan, dan kami juga melakukan pengejaran terhadap seorang tersangka lain yang diduga sebagai pemasok sabu ini,” ungkap AKP Repelita Ginting didampingi Paur Humas Ipda S. Marbun SH, Selasa (9/9/2025).
AKP Repelita menegaskan komitmen Polres Rohul dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Rokan Hulu. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.

