ROHUL – Wakil Bupati Rokan Hulu (Rohul), H. Syafaruddin Poti, S.H., M.M, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Rohul dengan agenda penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Ruang Rapat DPRD Rohul, Senin (08/09/2025).
Wabup didampingi Sekda M. Zaki, S.STP, M.Si, beserta sejumlah Kepala OPD, Ketua DPRD Rohul Hj. Sumiartini, Wakil Ketua, dan anggota DPRD lainnya.
Wabup Syafaruddin Poti menyampaikan bahwa batas akhir penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2025 ditetapkan pada 30 September. Ia menegaskan bahwa tahapan yang berjalan telah sesuai jadwal, sejalan dengan proses di tingkat Provinsi Riau agar sinkron dalam perhitungan dana bagi hasil.
"Pemkab Rohul tidak akan mendahului proses, supaya asumsi dana bagi hasil nantinya sama sehingga dapat dilaksanakan dengan baik," ujarnya.
Sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sekda bersama jajaran diminta lebih cermat dalam penyusunan anggaran. Menurut Wabup, tantangan terbesar adalah memastikan estimasi penerimaan, baik dari Dana Bagi Hasil (DBH), Pendapatan Asli Daerah (PAD), maupun dukungan dari APBN dan APBD Provinsi, dapat diakomodasi tanpa membebani keuangan daerah di tahun berikutnya.
Ia menambahkan, prioritas belanja tetap diarahkan pada bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan sosial-keagamaan.
"Kita optimis sebelum batas waktu yang ditentukan, rancangan ini disahkan agar visi-misi pembangunan Rohul berjalan optimal," jelasnya.
Syafaruddin Poti menjabarkan dasar perubahan KUA-PPAS 2025, di antaranya karena adanya perkembangan asumsi kebijakan yang tidak sesuai, penerimaan tambahan dari APBN dan APBD Provinsi, serta penyesuaian estimasi tahun sebelumnya.
Melalui forum tersebut, Pemkab Rohul berharap KUA-PPAS Perubahan 2025 dapat dibahas, dirumuskan, dan disepakati bersama DPRD sebagai pedoman pembangunan daerah yang efektif.***

