Nama Disebut Secara Terbuka Dalam Pemberitaan, Mahasiswi Cantik Lapor Polisi-Buntut Keributan di Lokasi Karaoke

Nama Disebut Secara Terbuka Dalam Pemberitaan, Mahasiswi Cantik  Lapor Polisi-Buntut Keributan di Lokasi Karaoke
laporan Penganduan Wanita MTA Ke Polres Kuansing

KUANSING  – Teluk Kuantan , Lapor Pencemaran Nama Baik dan pengancaman  MTA (20) mahasiswi cantik asal Kabupaten Kuansing ini keberatan dan merasa dirugikan dalam pemberitaan media online yang menyebut namanya secara terbuka tanpa menggunakan inisial.
Namanya disebut secara jelas dan dikaitkan dengan insiden keributan di salah satu tempat karaoke di Kabupaten Kuansing.
Dalam pemberitaan yang tayang pada 16 Agustus 2025 ini membuat MTA merasa telah dirugikan secara moral maupun sosial.
Tidak terima atas hal tersebut, MTA datang ke kantor polisi guna membuat laporan secara resmi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Dalam laporannya, MTA mengatakan, bahwa narasi pemberitaan tersebut menyebutkan nama dirinya tanpa sensor.
Ditulis dalam pemberitaan bahwa ia menjadi luapan emosi warga karena terlibat perselisihan dengan seorang pria berinisial A.
Akibat tanpa ada sensor pada penulisan namanya berdampak mudah dikenali oleh banyak orang atau publik.
“Dengan ini saya sampaikan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, karena identitas saya ditulis secara jelas tanpa sensor. Hal ini telah menimbulkan keresahan dan merusak nama baik saya,” tulis MTA dalam surat pengaduannya.
Lebih lanjut, ia menilai pemberitaan tersebut tidak hanya menyudutkan, tetapi juga menyalahi kaidah jurnalistik yang seharusnya menjaga kerahasiaan identitas seseorang, terutama bila menyangkut dugaan kasus asusila maupun peristiwa yang belum jelas kebenarannya.
Kasus ini menimbulkan sorotan karena berkaitan langsung dengan praktik pemberitaan media di daerah.
Menurut MTA, jika benar adanya pencantuman identitas tanpa sensor, maka media yang bersangkutan bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE tentang penghinaan/pencemaran nama baik, maupun Pasal 310-311 KUHP tentang pencemaran nama baik secara tertulis.
Hingga kini, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.
Namun, langkah MTA menjadi catatan penting tentang pentingnya media menjaga etika jurnalistik dan hak privasi individu dalam setiap pemberitaan

Berita Lainnya

Index