Polres Inhu Ringkus Lima Pelaku Pemurnian Emas Tanpa Izin

Polres Inhu Ringkus Lima Pelaku Pemurnian Emas Tanpa Izin
Tim Opsnal Polres Inhu berhasil meringkus lima pelaku pemurnian emas ilegal di Kecamatan Kelayang

KELAYANG - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhu meringkus lima tersangka pemurnian emas tanpa izin atau ilegal.

Kelima tersangka diringkus disebuah rumah atau tempat pemurnian emas di Dusun Tua Pelang Desa Dusun Tua Kecamatan Kelayang, Minggu (8/10/2017) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari, S.IK, MH melalui Paur Humas Polres Inhu, Ipda Juraidi, Senin (9/10/2017) membenarkan diamankannya 5 pelaku pemurnian emas ilegal dengan menggunakan zat-zat kimia berbahaya seperti mercury dan air raksa.

Dijelaskan, kelima tersangka itu adalah, SP (38) warga Desa Dusun Tua selaku pengolah emas, AF (35) warga Desa Polak Pisang Kecamatan Kelayang selaku penjual pentolan emas pada pengolah emas, KM (36) warga Desa Sungai Banyak Ikan Kecamatan Kelayang selaku penjual pentolan emas, HS (30) warga Desa Tanjung Danau Kecamatan Sungai Lala yang juga penjual pentolan emas dan NR (58) warga setempat yang mengetahui dan menyaksikan pengolahan emas ilegal tersebut.

Dijelaskan Ipda Juraidi, terungkapnya kasus praktik pemurnian emas ilegal ini terungkap saat salah seorang personil Sat Reskrim Polres Inhu mendapat informasi tentang aktifitas pemurnian emas illegal di Desa Dusun Tua, kemudian tim Opsnal Polres Inhu yang dipimpin Kanit Opsnal, Ipda M Aditya Perdana, Minggu sore langsung kelapangan untuk menyelidiki kebenaran informasi itu.

Sesampainya di Desa Dusun Tua, Polisi menemukan sebuah tempat yang dijadikan sebagai lokasi pemurnian emas tanpa izin.

Tanpa kendala yang berarti, Polisi langsung mengamankan lima tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti 6 pentolan emas yang belum sempat diolah berwarna kuning atau warna emas, 2 pentolan emas yang masih berwarna putih, 2 botol air raksa, uang tunai sebesar Rp1.945.000 serta barang bukti lainnya, kelima tersangka

langsung dibawa ke Mapolres Inhu guna proses selanjutnya.

“Semua tersangka terjerat tindak pidana Pasal 161 Jo 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujarnya (ril)

 

 

 

Berita Lainnya

Index