Bantahan Kades Pauh Ranap

Tidak Ada Penyelewengan Dana Desa 2024, Tuduhan LSM Inpset Tidak Berdasar dan Menyesatkan

Tidak Ada Penyelewengan Dana Desa 2024, Tuduhan LSM Inpset Tidak Berdasar dan Menyesatkan

INHU - Kepala Desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, Firdausman, secara tegas membantah tuduhan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 yang disebutkan oleh oknum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Inpset soal ketahanan pangan peternakan sapi.

"Tuduhan LSM Inpset itu tidak berdasar, menyesatkan, serta sarat dengan ujaran kebencian dan niat buruk sebab ada misi terselubung oleh oknum LSM Inpset itu kepada kepala desa," kata Kades Desa Pauh Ranap, Firdausman kepada sejumlah wartawan di kantor JMSI Inhu Sabtu (14/6/2025).

Pernyataan bantahan Kades Firdausman terhadap tuduhan oleh LSM Inpset, disampaikan sebagai bentuk hak jawab Pemerintah Desa Pauh Ranap terhadap pemberitaan media online yang mengutip pernyataan LSM tersebut tanpa melakukan konfirmasi terkait dugaan penyimpangan dalam program ketahanan pangan desa.

"Berita tuduhan penyelewengan Dana Desa dalam program ketahanan pangan Pauh Ranap, khususnya pengadaan sapi, tidak sesuai dengan fakta, media online yang memuat berita tersebut tidak melakukan konfirmasi," tegas Firdausman.

Disampaikan Firdausman, Pelaksanaan Program Sesuai Rencana, program ketahanan pangan tahun 2024 di Desa Pauh Ranap pengadaan 12 ekor sapi tahun 2024. Dari jumlah tersebut, enam ekor dilaporkan mati akibat sakit. Kematian sapi telah didokumentasikan secara administratif melalui berita acara dan foto dokumentasi oleh panitia pelaksana.

Rincian waktu kematian sapi adalah sebagai berikut, 30 September 2024: 2 ekor mati akibat sakit, 6 November 2024: 1 ekor mati akibat sakit, 19, 21, dan 27 Januari 2025: 3 ekor mati mendadak akibat sakit. Kemudian, sapi yang hidup dalam pemeliharaan warga

Enam ekor sapi yang masih hidup hingga saat ini dirawat oleh kelompok masyarakat yang ditunjuk melalui musyawarah desa. Sistem pemeliharaan yang digunakan adalah metode umbaran, yakni sapi dilepas secara terkontrol di lahan padang rumput dan diawasi langsung oleh para peternak yang bertanggung jawab.

Dijelaskan Kades, sebelum pelaksanaan program penggunaan anggran dana desa untuk ketahanan pangan, pihak desa telah menggelar musyawarah bersama kelompok penerima manfaat dan masyarakat.

Sosialisasi juga dilakukan kepada petani dan peternak yang menjadi pemelihara. Dengan demikian, tudingan bahwa kegiatan ini dilakukan tanpa sosialisasi dianggap tidak berdasar.

Terkait temuan kandang kosong di Dusun III, Firdausman menjelaskan bahwa hal itu merupakan bagian dari kesepakatan bersama dalam memilih sistem pemeliharaan terbuka. Kandang tersebut tetap disiapkan untuk keperluan lain, seperti penanganan anak sapi di masa mendatang.

Dana Desa Dikelola Sesuai Ketentuan

Firdausman juga menegaskan bahwa seluruh penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 telah dijalankan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemerintah Desa Pauh Ranap tetap berkomitmen menjaga akuntabilitas dan keterbukaan kepada publik.

Dengan penjelasan tersebut, Firdausman berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak berdasar dan mencemarkan nama baik pemerintah desa.

"Kami siap memberikan keterangan lebih lanjut kepada pihak Inspektorat, program yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan," jelasnya.

Terkahir Kadese Firdausman menegaskan, secara resmi menjelaskan sudah mengirimkan penjelasan kepada media online yang menayangkan berita tuduhan pada program ketahan pangan di Pauh Ranap, memuat jawaban dan penjelasan sebenarnya. **

Berita Lainnya

Index