Proyek Aspirasi Milik Cen Suilan di Anambas Bermasalah?

Proyek Aspirasi Milik Cen Suilan di Anambas Bermasalah?
Kondisi pembangunan Pelabuhan Roro di Letung. (foto:rafi)

(riaukarya.com) NATUNA - Di kutip dari laman media Ranaipos.com, Pembangunan Pelabuhan Roro, di Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dikerjakan oleh PT. Samudra Anugrah Indah Permai menjadi atensi pihak Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, SH., MHProyek yang diketahui merupakan bagian dari pokok pikiran (pokir) aspirasi Cen Sui Lan mantan Anggota Komisi V DPR RI yang sekarang menjabat sebagai Bupati Natuna itu, menelan anggaran sebesar Rp 31.186.293.503,00 dalam skema pekerjaan kontrak multiplayer.

Dalam pemberitaan sebelumnya yang berjudul “Proyek Pembangunan Pelabuhan Jemaja Timur Anambas Molor, Ketua CINDAI Kepri Desak APH Usut Dugaan Penyimpangan” yang diterbitkan media ini tanggal 01/5/2025 kemarin.

Dalam pernyataannya ketua LSM Cindai, Edi Susanto meminta kepada pihak APH untuk melakukan pengecekan adendum kontrak dan persentase pencairan, selain itu dirinya juga siap membantu data dan bahkan siap melaporkan secara resmi jika tidak ada tindakan cepat dari pihak APH.

Atas pernyataan itu, redaksi media ini kembali melakukan konfirmasi kepihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau.

Dari hasil konfirmasi tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) Teguh Subroto, S.H., M.H. melalui Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, SH., MH saat di hubungi redaksi media ini melalui sambungan telepon selulernya mengatakan akan melakukan tindak lanjut terkait hal tersebut.

“Kami ucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan. Seluruh informasi, data atau laporan dari masyarakat menjadi bahan masukan buat kami untuk selanjutnya dapat ditelaah, dianalisa dan ditindaklanjuti untuk mengetahui apakah ada atau tidak ada peristiwa pidana dalam hal laporan dimaksud,” ungkap Kajati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H. melalui Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, SH., MH, kepada redaksi media ini melalui sambungan telpon selulernya, Selasa (06/05/25) siang.

Lebih lanjut Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf menambahkan, jika ada peristiwa pidana maka akan diproses sesuai dengn ketentuan hukum yg berlaku.

Sejak berita ini diterbitkan, belum mendapatkan keterangan resmi diperoleh media ini dari pihak satuan kerja (Satker) BPTD Kelas II Provinsi Kepulauan Riau.*(rapi/red).

Berita Lainnya

Index