Sekda Natuna Pimpin Rapat Pembentukan Koperasi Merah Putih

Sekda Natuna Pimpin Rapat Pembentukan Koperasi Merah Putih
Sekda Natuna, Boy Wijanarko, memaparkan poin-poin penting terkait koprasi merah putih. (foto:zani)

(Riaukarya.com) Natuna- Demi mendukung Program Nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi desa dan mengatasi kemiskinan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, 

Menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan.

Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna, Boy Wijanarko, di Ruang Rapat Lantai ll, Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Senin (28/04/2025).

“Hari ini kita akan mendengarkan pemaparan dari pihak Disperindagkop Natuna terkait Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Koperasi ‘Merah Putih’ ini akan menjadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat desa dan kelurahan. Melalui koperasi, kita ingin membuka akses permodalan, pelatihan, dan pendampingan usaha bagi masyarakat," kata Boy.

Akhir sambutan Boy, menyampaikan bahwa setelah di bentuk koperasi merah putih harus ada tindak lanjut yaitu sosialisasi kepada 7 Kelurahan dan 70 Desa di Kabupaten terkait pelaksanaan pembentukan koperasi merah putih.

“Setelah di bentuk koperasi merah putih kita perlu melakukan sosialisasi kepada 7 Kelurahan dan 70 Desa di Kabupaten Natuna terkait pelaksanaan pembentukan koperasi merah putih,"

Masih ditempat yang sama Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disprindagkopum) Natuna, Marwan Syahputra, menyampaikan dasar hukum pembentukan koperasi merah putih

“Dasar hukum Pembentukan Koperasi Merah Putih ini adalah di antaranya adalah Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel/Kelurahan Merah Putih. Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Surat Keputusan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Satuan Tugas Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih," bebernya.

Selain menyampaikan dasar hukum Marwan, juga  memaparkan poin-poin terpenting dari inpres kepada para Bupati/Walikota terkait pembentukan koperasi merah putih.

“Dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. pada poin ke 18 di instruksikan kepada Para Bupati/Walikota untuk:a. Berkoordinasi dengan Gubernur mengenai Teknis Pelaksanaan Pendirian Koperasi,b. Menugaskan Perangkat Daerah Urusan Koperasi untuk mengkoordinasikan Pembentukan Koperasi Merah Putih;c. Menugaskan Perangkat Daerah urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk Memfasilitasi dan mendampingi Pemerintah Desa dalam Pelaksanaan Musyawarah Desa,d. Menyediakan Anggaran yang diperlukan dalam Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih terutama di Prioritaskan untuk pemberian Bantuan Pembuatan Akta Notaris Koperasi," sebut Marwan.

Terkait pendanaan koperasi merah putih ada beberapa alternatif yang bisa dilakukan pembentukan Koperasi Desa/Merah Putih dapat bersumber dari beberapa alternatif, APBN, APBD, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan. 

Sumber dana APBN dapat meliputi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD), seperti dana alokasi umum (DAU), dana bagi hasil (DBH), dana alokasi khusus (DAK) fisik dan non-fisik, serta dana otonomi khusus (otsus).

Dalam rapat itu juga membahas persiapan penyambutan kedatangan menteri koperasi yang akan melaksanakan kunjungan ke Kabupaten Natuna, pada Mei 2025, mendatang dalam agenda memantau persiapan pembentukan koperasi merah putih di desa dan kelurahan yaang ada di Kabupaten Natuna. (Zani)

Berita Lainnya

Index