Ketua DPW KS-RI Riau Asmawati Angkat Bicara Terkait Tudingan Dirinya Terima Hibah CSR Rp 300 Juta

Ketua DPW KS-RI Riau Asmawati Angkat Bicara Terkait Tudingan Dirinya Terima Hibah CSR Rp 300 Juta
Ketua DPW KS-RI Provinsi Riau, Asmawati membantah atas tuduhan salah satu media online yang menuding dirinya menerima hibah CSR dari PT SPRH Perseroda sebesar Rp 300 Juta. (Abdul Arif Rusni, RiauKarya.com)

ROHIL - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Sekolah Republik Indonesia (KS-RI) Provinsi Riau, Asmawati membantah atas tuduhan salah satu media online yang menuding dirinya menerima hibah Corporate Social Responsibility (CSR) dari Perseroan Terbatas Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH) Perseroda sebesar Rp 300 Juta.

Wanita yang kerap disapa Asma ini juga menyebutkan, tidak ada ketentuan hukum yang melarang seseorang menjabat lebih dari satu ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) yang berbeda, bertentangan dengan yang dimuat di dalam pemberitaan salah satu media itu.

Asmawati juga menerangkan, ada beberapa ketentuan hukum yang mengatur larangan seseorang untuk menjadi ketua organisasi tergantung pada jenis organisasinya seperti beberapa aturan yang mungkin relevan :

1. Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sebagaimana diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2017 mengatur persyaratan kepemimpinan organisasi kemasyarakatan.

Misalnya, seseorang dapat dilarang menjadi ketua organisasi jika memiliki riwayat pidana tertentu atau dianggap mengancam keamanan negara.

2. Undang-Undang tentang Partai Politik UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik menyatakan bahwa, ketua partai politik harus memenuhi syarat tertentu, seperti tidak pernah terlibat dalam tindak pidana korupsi atau kejahatan berat lainnya.

3. Peraturan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Organisasi banyak memiliki aturan internal yang mengatur syarat kepemimpinan. Misalnya, organisasi profesi, yayasan, koperasi, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sering memiliki ketentuan yang membatasi siapa yang bisa menjadi ketua.

Contohnya, dalam organisasi pendidikan atau yayasan, seseorang mungkin tidak dapat menjadi ketua jika sedang menjabat di posisi tertentu dalam pemerintahan.

4. Larangan berdasarkan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Jabatan Publik PP No. 37 Tahun 2004 melarang PNS menjadi pengurus partai politik.

UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN juga membatasi keterlibatan PNS dalam organisasi tertentu untuk menjaga netralitas, dan jika 1 orang menjadi 2 atau lebih sebagai ketua organisasi yang berbeda.

Selanjutnya Asmawati juga memaparkan, secara hukum, tidak ada aturan umum yang secara eksplisit melarang seseorang menjadi ketua di lebih dari satu organisasi sekaligus. Namun, ada beberapa batasan yang dapat berlaku tergantung pada jenis organisasi dan status individu tersebut.

Pertama lanjut Asmawati, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan tergantung pada jenis Organisasi-Organisasi Kemasyarakatan, tidak ada aturan khusus yang melarang seseorang menjadi ketua lebih dari satu Ormas, kecuali AD/ART organisasi tersebut membatasi.

Seperti pada partai politik umumnya seseorang tidak dapat menjadi ketua lebih dari satu partai politik karena adanya konflik kepentingan, kemudian Organisasi Keagamaan atau Sosial biasanya bergantung pada AD/ART masing-masing organisasi.

Kedua, beban tugas dan efektivitas kepemimpinan banyak organisasi memiliki aturan internal yang mengharuskan pemimpinnya fokus pada satu peran. Jika seseorang memimpin lebih dari satu organisasi dengan bidang yang berbeda, efektivitas kepemimpinan bisa dipertanyakan.

Ketiga, ketentuan bagi ASN, Pejabat Publik, dan Pegawai BUMN. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam beberapa regulasi, seperti UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, ada larangan bagi ASN untuk menjabat dalam organisasi tertentu, terutama yang bersifat politik atau bisnis.

Selanjutnya bagi Pejabat Negara, biasanya dilarang menduduki jabatan rangkap di organisasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Kemudian bagi Direksi BUMN/BUMD dibatasi oleh aturan agar tidak memegang jabatan di organisasi lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

Keempat, aturan dalam Yayasan dan Koperasi dalam UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, seorang ketua yayasan tidak boleh merangkap sebagai pengurus di badan usaha yang didirikan oleh yayasan tersebut.

Dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, ada ketentuan mengenai rangkap jabatan dalam kepengurusan koperasi untuk menghindari konflik kepentingan.

Jika memiliki kasus spesifik mengenai seseorang yang menjadi ketua di lebih dari satu organisasi, bisa diperjelas apakah itu organisasi sosial, politik, yayasan, atau lainnya.

Melalui konfirmasi dari rekan-rekan media, Asmawati juga menjelaskan, bahwa semua yang dimuat didalam salah satu media itu diduga mungkin ada kaitannya dengan keberangkatan kepala sekolah dan bendahara Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Rohil mengikuti Bimbingan teknis (Bimtek) di Pekanbaru kemarin.

"Berita yang di buat oleh salah satu media itu perlu saya jelaskan, bahwa KS-RI kecipratan dana Hibah CSR PT SPRH (Perseroda) sebesar Rp 300 Juta tidak benar, kami memang ada menerima sesuai dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sudah kami sampaikan," jelas Asmawati.

"Memang iya benar saya menjadi Ketua Ormas KS-RI dan Masyarakat Pinggiran Bersatu, karena tidak ada Undang-Undang melarang seseorang menjabat lebih dari satu Ormas sesuai Undang-Undang," tegas Asmawati, Selasa sore (25/2/2025).

Undang-Undang tersebut diantaranya :
• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
• Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Ormas.
• Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang kemudian menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017.
• Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2017.

Tidak hanya itu, di dalam Undang-Undang juga sudah tertera diantaranya, untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hurup (c) dapat berupa pendidikan, kemudian menurut pasal 20 Undang-Undang Ormas, setiap orang memiliki hak salah satu diantaranya melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah, swasta, Ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan berkelanjutan organisasi.

"Anehnya lagi, asal usulnya dari mana, dan yang dibicarakannya apa, tiba-tiba saya diberitakan menerima dana hibah CSR Rp 300 Juta. Sebelumnya saya pribadi menerima chattingan ingin menawarkan saya sifatnya yang melanggar hukum, namun tidak perlu saya bahas terlalu jauh," pungkas Asmawati.

"Jika diteruskan berita tentang KS-RI, saya akan melaporkan ke pihak yang berwajib tentang pencemaran nama baik saya kepada Aparat Penegak Hukum," tegas Asmawati saat dikonfirmasi. (rif)

#Rohil

Index

Berita Lainnya

Index