INHU - Lima orang pelaku penjual dan penggarap kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), di wilayah eks tambang RBH Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, dinyatakan sebagai tersangka oleh Polres Inhu.
Sesuai dengan isi rilis dari Polres Inhu, pada Rabu, 27 Maret 2024 tahun lalu, UPT KPH Indragiri Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau bersama Taman Nasional Bukit 30 melaksanakan patroli gabungan pengamanan hutan di Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu.
Kemudian ketika sedang melaksanakan patroli ditemukan 1 unit alat berat bulldozer yang sedang beroperasi membuka bloking area diwilayah kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dengan titik kordinat S 00° 44'17.7" "e 102° 26'17.1".
Dalam perkara tersebut, pelaku pengerjaan kawasan hutan eks tambang PT. RBH adalah pembeli lahan yakni Usman dan Nuriman yang dalam pelaksanannya bekerjasama dengan pemborong yang bernama Junaidi alias Otong untuk membuka lahannya.
Bentuk pengerjaan kawasan hutan yang dilakukan adalah pembangunan kebun kelapa sawit yang masih dalam tahapan pembuatan jalan menggunakan alat berat bulldozer warna kuning merek caterpillar yang diamnkan petugas pada Rabu, 27 Maret 2024.
Untuk mendapatkan lahan tersebut pembeli (Usman dan Nuriman) membeli lahan seluas 150 hektar dari Sekdes Waryono dan Kades Zulkarnaen. Pembeli menyerahkan uang pembelian lahan pertama sekali kepada sekdes Waryono sebanyak Rp.650 juta, namun kemudian Waryono kabur, sehingga pembeli melanjutkan pembayaran kepada Kades Zulkarnaen hingga total sebanyak Rp.1,67 Miliyar.
Dalam penjualan lahan kawasan hutan tersebut, sekdes Waryono berperan sebagai yang mencari pembeli. Selain mencari pembeli, Waryono juga berperan mencetak sporadic sebanyak 75 persil atas perintah dari Kades Zulkarnaen untuk kemudian ditandatangani Kades Zulkarnaen untuk diserahkan kepada pembeli dan menjadi pegangan bagi pembeli untuk menguasai kemudian mengerjakan Kawasan hutan tersebut.
Selain menandatangani sporadic tersebut, kades Zulkarnaen juga berperan menerbitkan dan menandatangani SPK (Surat Perintah Kerja) yang digunakan oleh Junaidi alias Otong untuk memulai pembuatan jalan di TKP dimaksud.
Dalam perkara tersebut, ditetapkan 5 (lima) orang tersngka yakni, Junaidi alias Otong, Nuriman, Zulkarnaen, Usman dan Waryono. Untuk perkara atas nama tersangka Junaidi, Nuriman dan Zulkarnaen sudah dilimpahkan ke Kejaksaaan Negeri Indragiri Hulu untuk dilakukan penuntutan.
Sedangkan untuk perkara atas nama Usman dan Waryono masih dalam tahap penyidikan dan sudah ditahan terhitung sejak tanggal 13 Januari 2025.***

