INHU - Pada hari Kamis, 30 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wib, Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Arthur Joshua Toreh, S.Tr.K. S.I.K., M.A. memerintahkan Tim Opsnal melaksanakan patroli gabungan bersama-sama dengan Polisi Kehutanan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh untuk melaksanakan patroli pengamanan kawasan hutan di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.
Seperti rilis yang diterima dari Polres Inhu, saat di tempat kejadian tepatnya di Desa Pejangki Kecamatan Batang Cenaku tim gabungan mendapati alat berat dan berhasil mengamankan pekerja sebagai operator alat berat atas nama Roni Yahya dan helper alat berat atas nama Agus Ttriawan.
Berdasarkan keterangan para pekerja, mereka sudah bekerja selama 3 hari di tempat tersebut yang mana lahan yang dikerjakan oleh Roni Yahya dan Agus Triawan tersebut milik Moh.Taufik warga asal desa Bukit Lipai.
Dari lokasi tim berhasil mengamankan Moh Taufik di lahan milik nya dan berdasarkan keterangan Moh Taufik tersebut mengakui bahwa lahan nya di kerjakan oleh Roni Yahya dan Agus Triawan. Kemudian di ambil titik koordinat di tempat kejadian perkara dan selanjutnya tim membawa para pelaku dan alat bukti ke Mako Polres Inhu guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, pelaku pengerjaan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) adalah Moh. Taufik alias Ofik yang dalam pelaksanannya menyewa alat berat untuk melakukan pekerjaan.
Bentuk pengerjaan kawasan hutan yang dilakukan adalah pembangunan kebun kelapa sawit yang masih dalam tahapan pembuatan jalan dan steking menggunakan alat berat Excavator warna orange yang diamnkan petugas pada hari Kamis, 30 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wib.
Dalam perkara tersebut, ditetapkan 1 (Satu) orang tersngka, yakni Moh. Taufik.
Untuk perkara atas nama tersangka Moh.Taufik masih dalam tahap penyidikan dan sudah ditahan terhitung sejak tanggal 4 Februari 2025.
Peran pelaku mengerjakan, menggunakan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah atau membawa alat berat ke dalam kawasan hutan, berkebun di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, "Melanggar Pasal,
Pasal 36 Angka 19 point ke-3 dan/atau Pasal 37 Angka 16 poin ke-1 huruf a & b UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHP.***

