Tak Butuh Waklu Lama

Polsek Kelayang Ungkap Kasus Pencurian Besi Tower SUTT Milik PLN

Polsek Kelayang Ungkap Kasus Pencurian Besi Tower SUTT Milik PLN

RENGAT- Dalam tempo lebih kurang seminggu, Polsek Kelayang, Inhu berhasil meringkus dua pelaku pencurian pemberatan (Curat) terhadap ribuan ton besi atau material tower SUTT milik PT PLN Persero.

Kedua pelaku tersebut adalah, BG (34) warga Desa Bongkal Malang Kecamatan Kelayang dan JK (38) warga Desa Talang Sungai Parit Kecamatan Rakit Kulim.

Dua pencuri itu ditangkap pada dua tempat yang bebeda, Jumat (8/9/2017) sekitar pukul 08.30 WIB dan pukul 14.10 WIB.

Informasi yang dirangkum, tanggal 5 Agustus 2017 lalu, Polsek Kelayang menerima laporan atas hilangnya besi material untuk pembangunan tower SUTT milik PT PLN Persero sebanyak 8,738 ton yang terjadi pada tanggak 3 Agustus 2017 sekitar pukul 02.00 WIB dipinggir jalan Dusun II Desa Talang Sungai Parit Kecamatan Rakit Kulim.

Selang beberapa hari berikutnya, yakni pada tanggal 26 Agustus 2017 Polsek Kelayang kembali menerima laporan terhadap kasus serupa yang terjadi pada tanggal 23 Agustus 2017 sekitar pukul 11.00 WIB diareal perkebunan PTPN V Afdeling IV Dusun IV Desa Talang Sungai Parit Kecamatan Rakit Kulim, dilokasi itu sebanyak 17,4 ton besi material tower SUTT telah hilang dicuri.

Tentu saja laporan ini menjadi PR bagi Polsek Kelayang, maka berbagai upaya dilakukan Polsek Kelayang guna mengungkap kasus ini.

Proses penyelidikan Polsek Kelayang membuahkan hasil, Jumat (8/9/2017), sekitar pukul 08.30 WIB, 3 personil Opsnal atau Reskrim Polsek Kelayang telah mengantongi identitas pelaku dan pelaku diperkirakan melintas diruas Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Air Molek – Peranap.

Dilokasi SPBU Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang, Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian, BG (34).

Kepada Polisi, BG mengaku telah terlibat dalam kasus pencurian besi tower itu dan masih ada pelaku lainnya yang terlibat.

Tanpa membuang waktu, Polisi terus mengembangkan kasus ini, sekitar pukul 14.10 WIB, Polisi kembali mengamankan JK (38) dikediamannya Desa Talang Sungai Parit.

JK menangku telah menerima uang sebesar Rp 2,5 juta hasil penjualan besi tower tersebut karena JK berperan sebagai penunjuk arah, sedangkan BG adalah otak pelaku pencurian ribuan besi tower tersebut.

Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari melalui Paur Humas Polres Inhu, Ipda Juraidi dan Kapolsek Kelayang AKP Buha Siahaan, Sabtu (9/9/2017) membenarkan diringkusnya dua pelaku pencurian besi tower SUTT PLN di Desa Talang Sungai Parit.

“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Kelayang guna proses selanjutnya,” kata Kapolsek (Ril)

          

Berita Lainnya

Index