INHU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tinggal menunggu surat resmi dari KPU RI untuk menetapkan pasangan calon (Paslon) terpilih dalam Pilkada 2024. Hal ini dikarenakan tidak ada gugatan terhadap hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada Inhu di tingkat KPU.
Ketua KPU Inhu, Ronaldi Ardian, SH, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, Kabupaten Inhu tidak termasuk dalam daftar daerah yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dari informasi yang kami terima, Inhu tidak termasuk dalam daerah yang digugat ke MK,” ujar Ronaldi Ardian, Minggu (8/12/2024).
Ronaldi menyebut, surat dari KPU RI nantinya akan memuat informasi terkait daerah-daerah yang mengajukan gugatan ke MK. Untuk daerah yang tidak digugat, proses penetapan Paslon terpilih dapat segera dilaksanakan.
“KPU RI baru akan mengeluarkan surat resmi setelah menerima pemberitahuan dari MK tentang daerah yang mengajukan gugatan. Proses ini dilakukan paling lambat tiga hari kerja,” jelasnya.
Ronaldi menambahkan bahwa setelah surat resmi diterima, KPU Kabupaten Inhu akan segera menjadwalkan pelaksanaan rapat pleno terbuka untuk menetapkan Paslon terpilih.
“Mudah-mudahan pekan ini surat resmi dari KPU RI sudah kami terima,” ungkap Ronaldi Ardian.

