Kelompok Tani Berkat Jaya Desa Pulau Palas Resmi Dibentuk

Kelompok Tani Berkat Jaya Desa Pulau Palas Resmi Dibentuk

INHIL - Kelompok tani adalah beberapa orang petani atau peternak yang menghimpun diri dalam suatu kelompok karena memiliki keserasian dalam tujuan, motif, dan minat. Kelompok tani dibentuk berdasarkan surat keputusan dan dibentuk dengan tujuan sebagai wadah komunikasi antar petani.

Fungsi kelompok tani sendiri adalah menciptakan tata cara penggunaan sumber daya yang ada. Sebagai media atau alat pembangunan. Membangun kesadaran anggota petani untuk menjalankan mandat yang diamanatkan oleh kelompok.

Menurut peraturan menteri pertanian nomor : 273/Kpts/OT.160/4/2007 kelompok tani adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota. Kelompok tani juga dapat diartikan organisasi non formal di perdesaan yang ditumbuhkembangkan “dari, oleh dan untuk petani”.

Pada umumnya kelompok tani dibentuk atas dasar kesamaan tujuan, kesamaan kepentingan dan kesamaan kondisi dalam suatu lingkungan petani. dengan dibentuknya kelompok tani mempermudah untuk penyampaian materi penyuluhan berupa pembinaan dalam memberdayakan petani agar memiliki kemandirian, bisa menerapkan inovasi ,dan mampu menganalisa usahatani, sehingga petani dan keluarganya bisa memperoleh pendapatan dan kesejahteraan yang meningkat dan layak.

Adanya kelompok tani bertujuan untuk memperkuat kerjasama antar petani/ nelayan di dalam lingkungan organisasi kelompok tani ataupun pihak lain diluar kelompok tani. dengan kerjasama yang dibentuk diharapkan kelompok tani bisa lebih efisien serta lebih mampu menghadapi tantangan, hambatan, gangguan ataupun ancaman dalam usaha tani. bisa juga bertujuan sebagai wadah belajarnya para petani guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap baik itu pengurus ataupun anggotanya.

Dikatakan kelompok tani apabila mempunyai cirri-ciri sebgai berikut :

Biasanya kelompok tani saling mengenal, saling akrab dan saling percaya antar sesama anggota dan pengurus.
Mempunyai tujuan, pandangan dan kepentingan yang sama dalam usaha tani samanya tradisi dalam lingkungan, hamparan, jenis usaha yang dilakukan, dan status ekonomi, social, bahasa maupun pendidikan.

Memiliki tanggung jawab setiap anggota dan pengurus.
Kelompok tani minimal mempunyai kepengurusan dimulai dari ketua, sekretaris dan bendahara kelompok yang dipilih oleh masyarakat tani. kelompok tani harus diketahui dan disahkan oleh pihak pemerintah setempat baik tingkat desa atau kelurahan setempat. Dalam aturan baru para pengurus kelompok tani wajib berbadan hukum dan terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM.

Baru - baru ini di Dusun Sungai Bulu, Desa Lubuk Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), telah dibentuk Kelompok Tani  Berkat Jaya, yang dihadiri langsung oleh Kabid Prasarana Sarana dan Penyuluhan ( Kasmaruddin, S.Pi, M.Si), Koorditor Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Tembilahan (Dwi Anggraini Kusuma, S.PKP), Sub Koorditor Penyuluh (Hj. Rosmawati, SP) dan Pengendali Organisme Penganggu Tumbuhan (POPT)  Rosnani, SP, dan Penyuluh Pertanian Desa Pulau Palas (Tomy Prasetya, SP).

Selain itu, kegiatan pembentukan Kelompok Tani Berkat Jaya di hadiri juga oleh RT, RW, Kadus serta Bhabinkamtibmas Pulo palas. Adapun para pengurus yang terbentuk ialah Ketua terpilih Abdul Hadi, Sekretaris Hadi Suriya dan Bendahara Suhaibi.(sur)

Berita Lainnya

Index