Candu Judi Online! Kepala Pos Sedanau Tilap 400 Juta Uang Bansos

Candu Judi Online! Kepala Pos Sedanau Tilap 400 Juta Uang Bansos
AKBP Nanang Kabag Ops Polres Natuna, AKP Khairul, memberikan bukti tersangka (fhoto:zani)

(Riaukarya.com) Natuna - Kepala Kantor Cabang Pos Sedanau, Kabupaten Natuna,di duga melakukan korupsi uang negara sebesar   448.300 juta rupiah. 

Hal ini disampaikan Kasi Humas Poles Natuna, Aipda David Arviad, saat melakukan konferensi pers di Polres Natuna, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), Senin (11/11/2024) siang.

Kasus ini melibatkan seorang pegawai BUMN berinisial F (47), yang diduga menyalah gunakan dana bansos untuk kepentingan pribadi dan judi online. 

Menurut informasi dihimpun, pada tahun 2023 lalu Kemensos, telah melakukan transfer uang sebesar Rp 911.4 juta ke Kantor Pos Cabang Tanjung Pinang, Kepri, yang kemudian  kemudian pihak Kantor Pos Tanjung Pinang, melanjutkan transfer uang tersebut ke Kantor Pos Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna.

Hal ini dibenarkan oleh, AKBP Nanang Budi Santosa S.I.K, melalui Kabag Ops Polres Natuna AKP Khairul, menyampaikan kasus ini bermula dari penyaluran dana bansos tahap keempat pada tahun 2023. 

Dana yang berjumlah total Rp 911.400.000,00 ini berasal dari Kementerian Sosial dan disalurkan melalui PT Pos Indonesia untuk masyarakat Kecamatan Bunguran Barat. 

"Dana tersebut seharusnya diterima oleh 877 penerima manfaat, namun F diduga tidak menyalurkan sebagian dari dana tersebut dan justru menggunakan Rp 448,3 juta untuk keperluannya sendiri," ujar AKP Kahirul. 

Lebih lanjut AKP Khairul menjelaskan selain itu, ada dana Pena sebesar Rp.40 juta yang juga digelapkan oleh tersangka F. Aksi ini terbongkar setelah adanya laporan dari warga yang mencurigai adanya penyimpangan.

Lanjut AKP Khairul setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut maka terungkap sejumlah bukti kuat yang mengarah pada F. 

Pada 13 September 2024, polisi menangkap F di Tanjung Pinang. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp.30 juta, satu unit ponsel, dan sejumlah dokumen yang mendukung kasus korupsi ini.

Sementara untuk Modus operandi yang digunakan tersangka F cukup sederhana namun efektif. Ia menerima dana bansos melalui transfer dari Kantor Pos Cabang Tanjung Pinang, yang kemudian masuk ke rekening kantor di Sedanau. Dana yang seharusnya disalurkan kepada penerima bansos itu justru ditarik oleh F untuk digunakan secara pribadi.

Atas perbuatan yang dilakukan kini tersangka F akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Pelaku F, akan diancaman dengan ancaman hukuman maksimal penjara hingga seumur hidup atau hukuman minimal empat tahun penjara serta denda minimal Rp. 1 miliar. (Rk)

Berita Lainnya

Index