Rapat Paripurna DPRD Rohil Penetapan Calon Defenitif Wakil Pimpinan I dan II

Rapat Paripurna DPRD Rohil Penetapan Calon Defenitif Wakil Pimpinan I dan II
DPRD Kabupaten Rokan Hilir menggelar rapat paripurna penetapan calon defenitif Wakil Pimpinan DPRD I dan II periode 2024 sampai dengan 2029. (Abdul Arif Rusni, RiauKarya.com)

ROHIL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir menggelar rapat paripurna penetapan calon defenitif Wakil Pimpinan DPRD I dan II periode 2024 sampai dengan 2029.

Setelah Ketua DPRD Ilhammi dan Wakil Ketua III Basiran Nur Efendi resmi dilantik, DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat paripurna penetapan calon defenitif Wakil Pimpinan I dan II periode 2024 - 2029.

Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Rohil Ilhammi didampingi Wakil Ketua III Basiran Nur Efendi serta dihadiri 31 anggota DPRD Rohil, Sekda Fauzi Efrizal, Asisten I Fery Parya, Sekwan Sarman Syahroni, dan Organisasi Perangkat Daerah Rohil.

Ketua DPRD Rohil Ilhammi mengatakan, penetapan Wakil Ketua DPRD Rohil tersebut berdasarkan surat keputusan Gubernur Riau dan SK Parpol PDIP perihal pimpinan sementara Maston masa jabatan 2024 - 2029.

Kemudian Partai Demokrat juga menetapkan pimpinan sementara Imam Suroso ditunjuk sebagai Wakil Ketua II periode 2024 - 2029.

Setelah dibacakan surat keputusan oleh Ketua DPRD Ilhammi, kemudian Wakil Ketua DPRD III Basiran Nur Efendi membacakan draf keputusan penetapan calon defenitif.

Nama-nama calon Wakil Ketua DPRD Rohil sebagai berikut, Maston sebagai Wakil Ketua I dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Imam Suroso SE sebagai wakil ketua II dari Partai Demokrat.

Keputusan ini disampaikan kepada Gubernur Riau melalui Bupati Rohil untuk ditetapkan dengan surat keputusan Gubernur Riau guna diresmikan pengangkatannya.

Setelah ditetapkan calon pimpinan I dan II DPRD, kemudian dilanjutkan penandatanganan surat keputusan oleh Ketua DPRD Rohil Ilhammi. (rif)

#Rohil

Index

Berita Lainnya

Index