Setelah Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023, Banggar DPRD Rohil Sampaikan Saran & Pendapat

Setelah Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023, Banggar DPRD Rohil Sampaikan Saran & Pendapat
Banggar DPRD Rohil menyampaikan saran dan pendapat sebagai berikut yang disampaikan oleh juru bicara Banggar DPRD Rohil Imam Suroso. (Abdul Arif Rusni, Riaukarya.com)

ROHIL - Setelah melakukan pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Rohil tahun anggaran 2023, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Rohil menyampaikan saran dan pendapat sebagai berikut yang disampaikan oleh juru bicara Banggar DPRD Rohil Imam Suroso.

1. Banggar meminta agar tim penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Rohil lebih teliti dalam menyusun Ranperda dan menyesuaikan pada ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan, mengingat beberapa ketentuan perundangan-undangan pada konsideran, mengingat pada Ranperda sudah tidak sesuai dan telah dicabut serta substansi yang tidak sesuai dengan lampiran Ranperda.

2. Banggar meminta agar Pemda segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan oleh BPK RI perwakilan Riau baik berupa catatan maupun rekomendasi, termasuk catatan rekomendasi atas LHP tahun sebelumnya.

3. Banggar meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan percepatan penurunan angka kemiskinan guna mencapai visi dan tujuan pembangunan Rohil yang meningkatkan pembangunan daerah melalui penyediaan infrastruktur untuk mendukung perkembangan sektor ekonomi kerakyatan.

4. Terkait tidak tercapainya Pendapatan Asli Daerah (PAD) utamanya pada pajak air tanah dan pajak sarang burung walet, Banggar meminta OPD terkait melakukan evaluasi terhadap peningkatan kinerja.

5. Pemda dalam pengelolaan pendapatan daerah yang berasal dari dana Participating Interest (PI) sebesar Rp 488 miliar dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang kemudian disalurkan oleh PT Riau Petroleum Rohil, kemudian disalurkan kembali oleh PT Sarana Pembangunan Rohil (SPRH) diminta untuk membentuk regulasi payung hukum baik berupa Ranperda terkait pengelolaan dana PI 10 persen maupun dalam bentuk perubahan Perda nomor 4 tahun 2022 yang bertujuan memberikan kepastian hukum dalam upaya mengoptimalkan pendapatan daerah yang bersumber dari PI 10 persen di Rohil melalui pengelolaan yang efektif, berdaya guna dan akuntabel sesuai peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 dan Permen ESDM nomor 37 Tahun 2016.

6. Banggar meminta agar pendapatan daerah yang bersumber dari PI 10 persen agar dalam pengelolaannya 90 persen digunakan untuk pembangunan Rohil, dan 10 persen sebagai biaya operasional dan cadangan umum yang tentunya harus dibahas dan diputuskan oleh Pemda melalui rapat bersama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT SPRH sesuai peraturan perundang-undangan.

7. Pemda melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan diminta untuk menindaklanjuti terkait permasalahan honor Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKEP) dan panitia pelaksana pemilihan penghulu yang dilaksanakan pada tahun 2023 yang disampaikan saat ini belum dibayar terlebih di Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam.

8. Pemda diminta untuk memperhatikan surat keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang nomor 1589/SKHK.02.01/9/2021 tentang perluasan lahan sawah dilindungi. Ada perbedaan luasan lahan produksi yang perlu dilindungi sehingga perlu diverifikasi dan validasi kembali datanya dengan data RT2B sebagai penyusun regulasi kawasan pangan pertanian berkelanjutan dan percepatan penyelesaian Ranperda tentang RTRW Kabupaten Rokan Hilir.

9. Banggar mengusulkan agar Pemda melaksanakan percepatan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 agar realisasi program dan kegiatan tahun 2024 lebih maksimal.

10. Pemda perlu melakukan pencermatan dan evaluasi terhadap seluruh Peraturan Daerah (Perda) Rohil yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, serta diminta untuk mensosialisasikan Perda yang telah kita sahkan.

11. Saran dan pendapat Banggar dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Rohil tahun anggaran 2023 agar diperhatikan dan menjadi acuan dalam rancangan dan pelaksanaan program APBD pada tahun-tahun berikutnya.

Banggar telah menyampaikan laporan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tahun anggaran 2023 kepada Sembilan Fraksi DPRD Rohil guna memberikan pandangan akhir terlampir.

Adapun sesuai fraksi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohil yang tergabung dalam Banggar menyetujui Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Rohil tahun anggaran 2023 untuk ditetapkan sebagai Perda. (rif)

#Rohil

Index

Berita Lainnya

Index