INHU - Pasar Desa adalah pasar tradisional yang berkedudukan di desa dan dikelola serta dikembangkan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa. Pasar desa memiliki peran yang vital dalam rangka meningkatkan kemajuan dan kemandirian masyarakat desa.
Kemajuan Perdagangan dalam Pasar Desa turut menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat desa. Situasi transaksi perdagangan berbagai komoditas hasil produksi perdesaan mencerminkan potensi putaran uang di desa.
Nilai tambah dari hasil perdagangan komoditas pertanian atau sektor perdesaan yang diterima masyarakat desa bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat desa seperti pendidikan dan kesehatan. Sehubungan dengan itu maka hadirnya pasar desa yang representatif sangat dibutuhkan.
Kelahiran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Desa untuk meningkatkan manajemen pengelolaan pasar desa sebagai pusat perdagangan dan perekonomian di desa.
Selain itu Undang-undang Desa juga memberikan peluang kepada desa untuk meningkatkan nilai tambah pasar desa dan lebih maksimal untuk dirasakan oleh Desa yang ujungnya akan dirasakan oleh masyarakat.
Seperti halnya di pasar desa, Desa Tanah Datar, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), masih menjadi titik temu masyarakat dan sentra perekonomian di setiap minggunya.
"Untuk diketahui pasar desa Tanah Datar ini beroperasi setiap hari Rabu," ujar salah satu tokoh pemuda Jatmiko saat ditemui di lokasi Pasar.
Masyarakat desa Tanah Datar aktifitas sehari-hari nya yaitu pergi ke kebun untuk melakukan motong karet, karena penghasilan utama warga disana diperoleh dari getah karet, namun sebagian juga penghasilannya dari kebun sawit.
Jadi kalau pas hari pasar masyarakat disana, berduyun -duyun pergi kepasar, selain membeli kebutuhan pokok tentunya juga bisa bertemu berkumpul bareng teman lainnya.(sur)

