INHU – Polsek Peranap berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap seorang kakek bernama SBR Alias Subur (58), pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar dini hari.
Penangkapan ini dilakukan di Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, setelah Kapolsek Peranap, Iptu Dodi Hajri, menerima informasi mengenai aktivitas transaksi narkoba di sebuah bengkel.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran, menyatakan bahwa saat penggerebekan, tim menemukan Subur sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Dari lokasi kejadian, pihak kepolisian menyita 24 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 3,69 gram, serta berbagai alat penggunaan narkoba lainnya, seperti bong, pipet, dan sendok sabu.
Subur, yang lahir di Pematang Siantar, Sumatera Utara, diketahui berprofesi sebagai wiraswasta. Ia kini dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Jo Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam interogasi, Subur mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua orang lainnya yang masih dalam pengejaran.
Dengan pengungkapan ini, Polsek Peranap menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.***