Wow.. 3 Pengurus DPD KNPI Inhu Dipecat dan 7 PK Dikarateker

Wow.. 3 Pengurus DPD KNPI Inhu Dipecat dan 7 PK Dikarateker
Ketua KNPI Inhu, Daniel Eka Perdana menunjukkan SK pemecatan usai konferensi pers
INHU - Sebanyak 3 pengurus DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Inhu dipecat dari kepengurusan DPD KNPI Inhu periode 2016 - 2019. Selain itu sebanyak  7 PK di karateker.
 
Pemecatan dan karateker tersebut disampaikan secara langsung oleh Ketua DPD KNPI Inhu, Daniel Eka Perdana dalam konferensi pers, pada Rabu (23/8/2017) bertempat di Sekretariat DPD KNPI Inhu.
 
"Surat pemecatan atau pemberhentian sudah dibuat sejak tanggal 21 Agustus dan akan diserahkan kepada yang bersangkutan dalam waktu dekat ini," ujar Daniel didampingi anggota MPI Paino SP, Edi Priyanto ST, dan beberapa pengurus DPD KNPI Inhu.
 
Adapun 3 pengurus DPD KNPI Inhu yang dipecat antara lain,  Wakil Ketua Bidang Tenaga Kerja, Muhyar, Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan Organisasi, Donald Subhan S.Sos, dan Wakil Ketua Bidang Pelajar dan Mahasiswa, Iba Sobana S.Sos.
 
Sedangkan untuk 7 PK yang dikarateker antara lain, PK Kecamatan Sei lala Joni Andri, PK  Batang Peranap Syahoki Kepri Tedi, PK Peranap Dodi Respianto, 
PK Rakit Kulim M. Yasin, PK Lubuk Batu Jaya Paidi, PK Lirik Hariadi, dan PK Batang Gansal P. Sihotang.
 
Pada kesempatan tersebut, pria yang dikenal ramah ini menegaskan dengan diterbitkannya surat keputusan pemecatan tersebut, maka 3 pengurus dan 7 PK tadi tidak lagi menjadi bagian dari DPD KNPI Inhu, sehingga kedepannya jika masih melaksanakan aktivitas membawa-bawa nama KNPI Inhu berarti itu ilegal.
 
Lebih jauh Daniel mengungkapkan bahwa awalnya pihak yang melakukan mosi tidak percaya tersebut mendatangi Ketua KNPI Riau Ari Nugroho dengan membawa surat pernyataan yang ditandatangani 10 PK bermaterai 6000. 
 
"Dari pihak provinsi akan memediasi pada tanggal 27 Agustus mendatang, namun mereka malah melakukan konferensi pers pada Senin (21/8/2017) dan menyatakan tidak ingin lagi bersama," terangnya.
 
Atas kondisi tersebut, jelas hal ini merupakan upaya untuk melakukan kudeta atau makar, dan tentunya sesuai AD/ART perbuatan tersebut termasuk pelanggaran berat. Lalu pada Senin (21/8/2017) sore Pengurus DPD KNPI Inhu melakukan sidang pleno guna membahas hal tersebut, dan berdasarkan hasil sidang pleno disepakati untuk melakukan pemecatan. 
 
"Kesepakatanpun disampaikan ke Dewan Pembina KNPI Inhu dalam hal ini Bupati Inhu H. Yopi Arianto, dan berdasarkan arahan beliau, bagi yang tidak mau lagi bersama ya diganti saja," ungkap Daniel.
 
"Dengan adanya kejadian seperti ini, secara pribadi saya sedih, karena sebagian dari mereka yang terlibat adalah kawan-kawan saya. Namun biarlah waktu yang menjawab," imbuhnya. (fer)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index