INHU - Keterlibatan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) semakin menunjukkan hasil positif. Salah satunya adalah adanya warga yang melaporkan pelaku narkoba dan berjanji untuk memotong kambing jika pelaku berhasil ditangkap.
"Niat dan tantangan untuk memotong kambing itu disampaikan masyarakat kepada Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubuk Batu Jaya (LBJ) Polres Inhu Ipda Ripal Indrawata melalui media sosial," kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps. Kasubsi Penmas Aiptu Misran.
Misran menjelaskan, di bawah kepemimpinan Kapolres Fahrian Saleh Siregar, Polres Inhu berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba dengan melibatkan semua pihak dan merespons semua informasi yang masuk, baik langsung maupun melalui media sosial.
Ini juga dilakukan oleh seluruh jajarannya, termasuk Kapolsek LBJ yang dikenal aktif di dunia maya. Dari laporan di media sosial, ia berhasil mengamankan empat pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Empat tersangka tersebut adalah ANS alias Akbar (31), AM alias Abdi (25), dan MSN alias Belong (34), ketiganya merupakan warga Desa Rimpian, yang ditangkap pada Kamis, 12 September 2024 pukul 10.30 WIB di sebuah rumah di Desa Tasik Juang, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Inhu. Sedangkan AT alias Agus Kembar (32), warga Desa Sungai Beras-Beras, ditangkap pada hari yang sama pukul 11.30 WIB di sebuah rumah di Desa Sungai Beras-Beras.
Penangkapan ketiga warga Desa Rimpian berawal dari informasi yang diterima Kapolsek melalui media sosial. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek langsung membentuk tim untuk menyelidiki kebenaran informasi yang diterima.
Setelah memastikan kebenaran informasi dari anggotanya, Kapolsek bersama tim bergerak cepat. Saat tim sampai di lokasi di sebuah rumah di Desa Tasik Juang, dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tiga orang pelaku. MSN alias Belong ditemukan membawa satu bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis methamphetamine (sabu) di tangan kiri. Dua pelaku lainnya, Akbar dan Abdi, diamankan di depan rumah, dan ditemukan lima bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu di dalam kantong celana Akbar sebelah kanan. Total barang bukti yang didapat adalah enam paket sabu dengan berat kotor 13,60 gram.
Selanjutnya, dilakukan interogasi terhadap pelaku. Akbar mengaku mendapatkan sabu dari Agus Kembar. Setelah menerima informasi tersebut, tim bergerak menuju alamat yang dimaksud untuk melakukan pengembangan.
Setelah memastikan keberadaan Agus Kembar, tim langsung menggerebek dan menangkapnya. Dari penangkapan tersebut, ditemukan satu bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,20 gram, tersembunyi di bawah pakaian dalam yang berada di lemari pakaian di kamar tersangka.
Tim kini telah mengantongi nama-nama yang diduga terlibat dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain di kemudian hari, tambah Misran.
"Semoga dengan semakin proaktifnya seluruh elemen masyarakat, Inhu segera terbebas dari peredaran gelap narkotika," tutup Misran dengan penuh harapan.