INHU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) himbau ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu terkait proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati kabupaten Inhu.
Hal tersebut disampaikan melalui surat himbauan Bawaslu Inhu no 082/PM.00.02/K/RA-03/8/2024 tentang himbauan tahapan pencalonan kepala daerah tahun 2024 di Kabupaten Indragiri Hulu.
Ketua Bawaslu Inhu Dedi Risanto SH, menyampaikan dalam surat tersebut 4 poin himbauan untuk KPU Inhu. Pertama, melaksanakan tahapan pencalonan kepala daerah sesuai dengan jadwal sebagaimana telah diatur dalam peraturan KPU RI No 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Kedua, melaksanakan proses pengumuman pendaftaran, penelitian persyaratan dan penetepan pasangan calon sesuai dengan peraturan KPU RI No 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. sebagaimana telah diubah dengan PKPU 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ketiga, melaksanakan rangkaian proses tahapan pencalonan kepala daerah dengan upaya mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilihan.
Keempat, memberikan informasi atau koordinasi dengan Bawaslu Inhu terkait tahapan pelaksanaan tahapan pencalonan kepala daerah yang di anggap perlu dan patut untuk dilakukan pengawasan.
Senada disampaikan oleh Kordiv P2H Bawaslu Inhu, Said M Affandi SE menyampaikan Bawaslu Kabupaten Inhu juga menekankan pentingnya pencegahan pelanggaran dan sengketa dalam proses pemilihan, serta mengharapkan adanya koordinasi dan penyampaian informasi terkait pelaksanaan tahapan pencalonan yang perlu diawasi.
"Dengan adanya koordinasi yang baik antara KPU dan Bawaslu, diharapkan tahapan pencalonan kepala daerah di Indragiri Hulu dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Said Afandi.
Imbauan tersebut jelasnya, untuk memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Inhu berjalan sesuai dengan aturan, serta untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan semua pihak yang terlibat. **