Pendaftaran Bakal Pasangan Cabup & Wabup, KPU Rohul Gelar Rakor Persiapan

Pendaftaran Bakal Pasangan Cabup & Wabup, KPU Rohul Gelar Rakor Persiapan

ROHUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait kesiapan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati (Cabup) dan Wakil Bupati (Wabup) Rokan Hulu tahun 2024. Acara ini diselenggarakan di Hotel Gelora Bakti, Pasir Pengaraian, Sabtu (24/08/2024).

Rakor tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Rokan Hulu, Cepi Abdul Husen, serta dihadiri oleh perwakilan dari Polres, Bapedda, Satpol PP, Disdukcapil, Kesbangpol, Bawaslu, Diskominfo, dan sejumlah perwakilan partai politik.

Acara ini bertujuan untuk memastikan agar pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu berjalan lancar tanpa kendala, baik dari sisi peserta, penyelenggara, maupun pihak keamanan.

"Kegiatan ini sebagai langkah awal dalam memastikan proses pendaftaran calon berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap, pada saat pendaftaran nanti, tidak ada lagi kendalanya," ungkap Cepi Abdul Husen.

Selain membahas kesiapan teknis, Rakor ini juga menyinggung putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempengaruhi persyaratan pendaftaran calon dalam pemilu mendatang. Cepi menjelaskan bahwa, berdasarkan Putusan MK Nomor 60, partai politik yang ingin mengusung pasangan calon dalam pemilu harus memperoleh minimal 8,5% dari total suara sah pada pemilu sebelumnya.

"Jika total suara sah pada pemilu sebelumnya berjumlah 35.785, maka 8,5% dari jumlah tersebut adalah sekitar 2.990 suara. Ketentuan ini berlaku untuk semua partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon, bukan berdasarkan konversi kursi tetapi dari total suara," jelasnya.

Cepi juga mengingatkan partai politik agar mempersiapkan seluruh persyaratan pencalonan, termasuk dokumen yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai, serta rekomendasi dari DPP.

Seluruh proses pendaftaran calon harus melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dikelola oleh KPU. Untuk itu, Ketua KPU mengimbau partai politik segera membentuk tim admin Silon guna memastikan proses pencalonan berjalan lancar.

Koordinasi antara partai politik dan KPU, menurut Cepi, sangat penting untuk mencegah kendala saat pendaftaran calon, sehingga tercipta suasana yang aman dan tertib selama proses pemilihan berlangsung.

Rakor ditutup dengan diskusi mengenai persiapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu tahun 2024, dan diakhiri dengan sesi foto bersama para peserta Rakor.***

Berita Lainnya

Index