Lapor Kapolres, 28 Paket Sabu Diamankan Polsek Pasir Penyu

Lapor Kapolres, 28 Paket Sabu Diamankan Polsek Pasir Penyu
Tersangka SMD alias ICAM (32), warga Kelurahan Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu ditangkap Polisi

INHU - Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., gencar menyebarkan nomor handphonenya kepada masyarakat melalui media sosial Polres Inhu dan jajarannya. Tujuannya adalah untuk mengajak masyarakat bersama-sama memerangi kejahatan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.

Upaya ini membuahkan hasil, seperti yang disampaikan oleh Kapolres melalui Ps. Kasubbag Penmas, Aiptu Misran, di kantornya pada Jumat pagi, (23/8/2024). Masyarakat melaporkan adanya peredaran gelap narkotika di Kecamatan Air Molek melalui nomor yang disebar oleh Kapolres.

Misran menjelaskan, setelah menerima informasi dari masyarakat, Kapolres pun segera bergerak cepat untuk merespons laporan tersebut. Kapolres memberikan informasi tersebut kepada Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Jufri, S.H., untuk mendalami laporan dan melakukan penyelidikan.

Benar saja, pada hari Kamis, 22/8/2024, sekitar pukul 09.30 WIB, setelah melalui serangkaian penyelidikan, tepatnya di Jln. Brigjen Katamso RT. 002 RW. 001, Kelurahan Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu, tim dari Polsek Pasir Penyu yang dipimpin oleh Perwira Unit (Panit) Reskrim, Ipda Daniel Okto S., S.E., berhasil mengamankan seorang tersangka atas nama SMD alias ICAM (32), warga Kelurahan Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu.

Meskipun tersangka SMD alias ICAM sempat membuang barang bukti narkotika ke tempat sampah, tim berhasil menemukan sebanyak 28 paket yang diduga narkotika jenis metamfetamin (sabu) siap edar, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Setelah barang bukti ditemukan, tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memang memperdagangkan barang haram tersebut. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Pasir Penyu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Misran juga menambahkan, jika ada informasi terkait narkoba atau informasi lainnya, masyarakat dapat menghubungi nomor pengaduan Kapolres di +62 812-9970-2022 dan Kasat Narkoba di +62 822-8465-0769. Masyarakat juga bisa menghubungi hotline kepolisian di 110.

"Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dengan lingkungannya dan memberikan informasi tentang peredaran gelap narkotika kepada pihak kepolisian. Kami yakin, jika narkoba dijadikan musuh bersama, maka kita mampu dan terbebas dari kejahatan tersebut, khususnya di Kabupaten Indragiri Hulu," tutup Misran dengan tegas.(fan)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index