Demi Narkoba, Dua Pemuda di Inhu Nekat Mencuri Kabel, Ditangkap Polisi

Demi Narkoba, Dua Pemuda di Inhu Nekat Mencuri Kabel, Ditangkap Polisi
Kedua tersangka ditangkap Polisi. (Foto: Humas Polres Inhu)

INHU  – Kepolisian Sektor (Polsek) Kelayang, Polres Indragiri Hulu, Polda Riau berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga melakukan pencurian kabel listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Jalan Lintas Tengah, Kelurahan Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu.

Kedua pemuda yang ditangkap polisi tersebut adalah YS alias Iyon (34), warga Desa Pandan Wangi, Kecamatan Peranap, dan AD alias Ari (28), warga Desa Sungai Kuning Binio, Kecamatan Kelayang. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Ps. Kasubsi Penmas Aiptu Misran di kantornya, Rabu (21/8/24) pagi.

Kejadian bermula pada Senin, 19 Agustus 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, saat warga menghubungi personel Polsek Kelayang dan melaporkan adanya dua orang yang dicurigai membawa kabel listrik ke tempat penjual di Desa Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang. Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Kelayang segera melapor kepada Kapolsek Kelayang, Iptu Zulmaheri, S.H., M.H., yang kemudian memerintahkan anggotanya untuk segera menuju Desa Bongkal Malang.

Setibanya di lokasi, personel Polsek bersama warga langsung menuju ke tempat penjual bermarga S. Tidak jauh dari rumah tersebut, mereka melihat kedua pelaku sedang keluar dari tempat penjual. Petugas dan warga segera mengamankan kedua pelaku dan menanyai mereka. Kedua pelaku mengakui bahwa mereka baru saja menjual kabel listrik yang dicuri dari Kelurahan Simpang Kelayang.

Personel Polsek dan warga kemudian membawa kedua pelaku ke tempat penjual, saudara S, dan menemukan dua gulungan kabel listrik yang baru dijual oleh pelaku. Kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Kelayang.

Kapolsek Kelayang segera berkoordinasi dengan pihak PT PLN Persero, yang membenarkan bahwa kabel tersebut adalah milik mereka.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua gulungan kabel listrik sepanjang sekitar 150 meter, satu buah gunting pemotong kabel, satu buah selang kain (alat pemanjat tiang listrik), dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat tanpa nomor polisi berwarna hitam.

"Saat dilakukan tes urine, kedua tersangka positif mengandung methamphetamine (sabu) dan mengaku bahwa mereka melakukan pencurian tersebut untuk membeli narkoba. Mereka juga telah melakukan pencurian serupa beberapa kali," tutup Aiptu Misran.(fan)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index