KUANSING - Di dampingi Kuasa Hukumnya Sri mastuti laporkan penyerobotan tanah, tanggal 30 Juli 2024 sri membuat laporan ke Polres Kuansing. dengan STPL /85/VII/2024/SPKT/polres kuantan singingi.
Sri mastuti merasa dirugikan atas penyerobotan tanah milik orang tuanya alm. Rivai, di desa kompe berangin kec Cerenti kab. Kuansing. tanah tersebut sudah SHM, milik orang Tua nya Alm . Rivai. dengan SHM , No. 41, SU No 1641/1982 tanggal 28/01/1982.
Adapun yang terlapor penyerobotan tanah tersebut yaitu Asmara yang mengaku telah membeli kepada Fitri, lahan tersebut dijual kepada asmara dengan menggunakan surat SKGR yang diterbitkan oleh kantor desa kompe berangin dan di tanda tangani kepala desa ibu Nur Aisyah.
Saat awak media ini dan Tim mendatangi rumah kepala desa kompe berangin ,dan melakukan konfirmasi pada, 6 Agustus 2024. Kepala desa ibu Nur Aisyah mengatakan beliau tidak mengetahui tentang kepemilikan sah tanah tersebut.
Dan ia mengatakan selama ini tanah tersebut dikelolah saudara pitri. “Saya taunya selama ini punya pitri pak, dan saat dia minta buat SKGR ya saya buatkan, dan saya tidak tahu kalau sudah ada sertifikat SHM atas nama Rivai. ” jawab beliau kepada awak media.
Kemudian saudara Asmara dengan mengantongi SKGR tersebut telah menguasai dan membangun diatas tanah milik Alm . Rivai orang tua kandung dari Sri mastuti sebagai tempat usaha peron sawit
didampingi kuasa hukumnya Aam Herbi SH.MH dan rekan Nasrizal SH.MH, Rajul andrami. SH, Marwan supandi SH,MH, dari kantor Hukum AAM HERBI,SH,MH yang beralamat di Jl. Proklamasi no.54 depan masjid Agung Teluk Kuantan.
Pengacara yang terkenal dengan spesialisasi menangani perkara sengketa agraria dan pertanahan ini menyampaikan kepada awak media bahwa kuasa hukum telah melakukan somasi kepada saudara Asmara namun tidak di indahkan, bahkan klien kami juga berusaha secara persuasif menemui Asmara dan Fitri namun malah ditantang silahkan lapor polisi.
Disampaikan oleh Aam Herbi,SH,MH bahwa tanah objek sengketa tersebut dulu pernah digugat oleh sdr.Fitri cs dan sudah ada putusan incracht dari Mahkamah Agung No.255 K/Pdt/2005, isi putusan menguatkan kepemilikan SHM Alm.
Rivai orang tua pelapor, namun saat ini malah dijual oleh pihak yang kalah dalam gugatan, perbuatan fitri dan asmara diduga keras telah melanggar pasal 167 Jo 385 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara adapun keterlibatan kades kompe berangin menerbitkan SKGR di atas SHM milik orang lain adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana rumusan pasal 424 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Untuk itu kepada Kapolres kuantan Singingi agar segera mengusut dan menindak secara tegas pelaku penyerobotan atas tanah tersebubut, karna ini termasuk dalam lingkaran mafia tanah yang harus diberantas sebagai mana intruksi dari menteri ATR/BPN, pungkas Aam Herbi.
- Regional
- Kuansing
AAM HERBI SH MH Minta Polres Kuansing Tindak Secepatnya Penyerobot Tanah SHM di Desa Kompe Berangin Cerenti
Roni Mesra
Rabu, 07 Agustus 2024 - 12:00:00 WIB
Kuasa Hukumnya Sri mastuti laporkan penyerobotan tanah Didesa Kompe Berangin membuat laporan ke Polres Kuansing. dengan STPL /85/VII/2024/SPKT/polres kuantan singingi.
Pilihan Redaksi
IndexCatat Sejarah di Jambi, Enam Guru PPPK Resmi Dilantik Menjadi Kepala Sekolah
Dana Desa 2026 Difokuskan untuk BLT, Ketahanan Desa, hingga Koperasi Merah Putih
Sepanjang 2025, BP3MI Riau Fasilitasi Pemulangan 2.707 PMI Bermasalah dari Malaysia
Api Berhasil Dipadamkan, TGI Utamakan Keamanan Masyarakat dan Pemulihan Operasional
Selasa Pagi, PLTA Koto Panjang Buka Dua Pintu Spillway Pukul 10.00 WIB
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Regional
Jaga Mutu Layanan di Seluruh Wilayah, PT Patra Drilling Contractor Sertifikasi Koki dan Baker
Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:09:07 Wib Regional
Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai Tolak Dugaan Adu Domba oleh PT Agrinas
Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:11:40 Wib Regional
Program Makan Bergizi Gratis di Duri Disorot, Warga Temukan Makanan Tak Layak
Jumat, 30 Januari 2026 - 23:04:58 Wib Regional
Komitmen Keselamatan Tanpa Kompromi, PDC Gelar Training One SIKA untuk Frontliner
Jumat, 30 Januari 2026 - 16:30:58 Wib Regional

