INHU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sampaikan permintaan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu untuk memastikan tidak ada orang yang sudah meninggal terdaftar sebagai pemilih, hal itu disampaikan oleh Said M Affandi Koordinator Divisi (Koordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (PPM dan HM) Bawaslu Inhu pada saat rapat rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran pilkada serentak tahun 2024 di Desa Semelinang Darat, Kacamatan Peranap, Indragiri Hulu, Kamis (01/08/2024).
Disampaikan Said Affandi, jika masih terdapat data pemilih yang sudah meninggal hal tersebut dikhawatirkan bisa disalah gunakan pada saat pemilihan 27 November 2024 mendatang.
"Kita mewanti-wanti dan takut di salah gunakan, sehingga kami minta kepada KPU Kabupaten Inhu untuk memastikan data pemilih supaya tidak tercantum orang yang sudah meninggal di daftar pemilih " tegas Said.
Said juga meminta kepada KPU agar bisa mensosialisasikan kepada masyarakat supaya anggota keluarga yang sudah meninggal dan masih tercantum dalam DPT untuk bisa diproses akte kematiannya dan bisa diverifikasi datanya untuk dihapus dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) nanti sebelum ditetapkan.
“Kita Minta KPU Inhu untuk turut mensosialisasikan kepada masyarakat agar melaporkan jika ada anggota keluarga yang sudah meninggal tetapi masih tercantum di dalam daftar pemilih dan meminta juga pihak masyarakat untuk mengurus akte kematiannya supaya nanti tidak lagi terdaftar setelah di tetapkan oleh KPU Ibhu" jelas Said.
Dilain kesempatan, Ketua Bawaslu Inhu Dedi Risanto menyampaikan bahwa tahapan pemutakhiran daftar pemilih tersebut merupakan tahapan yang sangat krusial dalam rangka menjaga hak pilih masyarakat.
“Kita hadir untuk memastikan seluruh masyarakat yang sudah memenuhi syarat memilih terdaftar dalam DPT pilkada serentak tahun 2024 dan bisa mengunakan hak plihnya tanpa ada paksaan. Tetapi sebenarnya pada saat pemuktahiran data inilah momen krusialnya kita di dalam menjaga hak pilih masyarakat" ungkap Dedi.
Selanjutnya Dedi juga menghimbau kepada seluruh jajaran pengawas yang ada di kabupaten Indragiri Hulu untuk tetap mencermati Daftar Pemilih yang akan dilakukan Rapat Pleno oleh PPS untuk tingkat desa dan PPK untuk pleno tingkat kecamatan.
"Kita Imbau Panwaslu Kelurahan/Desa dan Panwascam agar mencermati Data Hasil Pemutakhiran daftar pemilih yang akan dilakukan Pleno oleh kawan-kawan PPS dan PPK" harapnya.
Berdasarkan tahapan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat Desa dari tanggal 1 - 3 Agustus 2024 dan tingkat Kecamatan pada tanggal 5 - 7 Agustus 2024, sedangkan penetapan DPS oleh KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 9 - 11 Agustus mendatang. **