Gelar Sidang Perdata Nomor 25, Dengan Agenda Mendengarkan Keterangan Saksi Tergugat Satu

Gelar Sidang Perdata Nomor 25, Dengan Agenda Mendengarkan Keterangan Saksi  Tergugat Satu

ROHUL - Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian kembali menggelar sidang lanjutan dalam perkara perdata Nomor 25 dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak tergugat. Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dari Tergugat I, yaitu Pabrik Kelapa Sawit PT Sumatra Karya Agro (PKS PT. SKA), dan saksi dari Tergugat II, Ketua Serikat Pekerja Perkebunan dan Pengolahan (SPPP) yang dipimpin oleh Tomson Sinaga. Kamis (01/08/2024) pukul pukul 14.30 WIB.

Tergugat I, PKS PT. SKA, menghadirkan saksi bernama Sunardi. Dalam persidangan, Sunardi menjelaskan bahwa sepengetahuannya, antara PKS PT. SKA dengan Tenang Sembiring sudah ada kontrak kerja sama sejak 22 Desember 2023.

"Pada 25 Januari juga dilakukan mediasi antara organisasi yang dipimpin Tenang Sembiring dengan Tomson Sinaga, atas saran dari manajemen PKS PT. SKA untuk membuat kesepakatan atau perjanjian kerja sama dengan cara pembagian shift kerja," ujar Sunardi.

Namun, Sunardi melanjutkan, kesepakatan tersebut tidak tercapai karena Tenang Sembiring menolak menandatangani surat kesepakatan, sedangkan pihak Tomson Sinaga sudah bersedia memberikan tanda tangannya.

Sunardi, yang juga mantan manajer perusahaan, menyatakan bahwa pada saat itu penerimaan buah segar yang masuk ke PKS PT. SKA terhambat oleh aksi SPTI K - SPSI. Akibatnya, pihak manajemen perusahaan memutuskan hubungan kerja dengan Tenang Sembiring secara tertulis.

Dalam sidang tersebut, Penasehat Hukum Tenang Sembiring, Ilham SH.MH, menanyakan kepada Sunardi mengenai adanya penandatanganan kesepakatan kerja pada tanggal 26 Januari 2024 antara Tomson Sinaga dan Tenang Sembiring.

"Tomson Sinaga sudah menandatangani sekitar pukul 16.00 sore, sedangkan Tenang Sembiring menolak memberikan tanda tangannya dengan alasan sudah ada kesepakatan kerja sama sebelumnya dengan pihak perusahaan," jawab Sunardi.

Sebagai manajemen perusahaan pada saat itu, Sunardi juga menceritakan bahwa dirinya pernah mengunjungi rumah Kepala Desa Sei Kuning pada 17 Januari 2024 untuk menyampaikan bahwa pihak Tenang Sembiring sudah bisa mulai bekerja lagi di PKS PT. SKA.

Ketua Majelis Hakim, setelah mendengarkan keterangan dari Sunardi, memberikan teguran kepada saksi untuk tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Saudara saksi sudah diambil sumpah, jadi kami mohon saudara jangan berbelit-belit karena kehadiran saudara di sini untuk menjernihkan perkara ini. Jika saudara tidak transparan atau berbohong, ada ancaman hukumannya," tegas Ketua Majelis Hakim.

Karena kehadiran atau penyampaian dari saksi yang akan dihadirkan masih belum cukup, sidang ditunda hingga Kamis, 8 Agustus 2024. Sidang berikutnya akan menghadirkan saksi dari Tergugat II.

Usai mengikuti sidang, Penasehat Hukum dari Tergugat II menyatakan kepada awak media, menurutnya, saksi yang dihadirkan dari Tergugat I memberikan keterangan yang berbelit-belit, sehingga bisa dikategorikan tidak transparan dan terbuka seakan-akan ada yang ditutup-tutupi.

"Jika nantinya ditemukan unsur-unsur kebohongan dari saksi Tergugat I, kami akan membuat laporan ke pihak yang berwajib karena memberikan keterangan palsu. Ini ada undang-undang hukumnya," tegasnya.

Ia berharap kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini agar tetap adil dalam mengambil keputusan, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

"Kami sangat percaya kepada majelis hakim yang menangani perkara ini berlaku adil, terbuka, dan transparan dalam mengambil keputusan," pungkasnya mengakhiri.***

Berita Lainnya

Index