Ketua Bawaslu Inhu Tegaskan, Pilkada! Tidak Ada yang Menggunakan Fasilitas Negara Untuk Kepentingan Politik

Ketua Bawaslu Inhu Tegaskan, Pilkada! Tidak Ada yang Menggunakan Fasilitas Negara Untuk Kepentingan Politik

INHU - Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 akan digelar secara serentak pada tanggal 27 November 2024. Menghadapi itu Bawaslu Inhu tegaskan agar tidak ada yang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Inhu Dedi Risanto, S.IP, M.Si. pada kegiatan sosialisasi pendidikan politik bagi tokoh masyarakat dalam pemilihan kepala daerah dan wakil Kepala Daerah tahun 2024 di kabupaten Indragiri Hulu, Selasa (30/7/2024), di aula kantor camat Seberida.

Dikatakan oleh Dedi Risanto pada pemilihan kepala daerah ini nanti tidak menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye atau kegiatan politik lainnya, karna tidak ada ruang untuk itu.

Ia berpesan agar para pejabat daerah dan pihak terkait lainya agar tetap menjaga netralitas dan ikut membersamai mensukseskan pemilihan kepala daerah 2024.

"Dalam hal terjadinya pelanggaran penggunaan faslitas negara untuk kepentingan kampanye atau kepentingan politik lainya, akan disanksi tegas," ujar Dedi.

Lebih lanjut Dedi juga menyampaikan pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara ketat, guna untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
Himbauan, sosialisasi, pengawasan secara melekat akan terus kita tingkatkan untuk memastikan tahapan demi tahapan yang berlangsung sesuai dengan regulasi yang ada.

Dedi juga mengungkapkan tujuan utama pengawasan pemilu adalah menjamin terselenggaranya pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Dedi juga menjelaskan pentingnya menjamin kualitas pelaksanaan pemilu dengan memastikan kompetisi yang sehat, partisipatif, serta tanggung jawab publik yang kuat. Pemilu harus diselenggarakan berdasarkan asas Luber (langsung, umum, bebas, rahasia) dan Jurdil (jujur dan adil), serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan. Pemilu juga harus berlangsung secara aman, lancar, tertib, terkendali, dan kondusif.

Lebih lanjut, Dedi menguraikan konsep penegakan hukum dalam pemilu, yang meliputi penanganan pelanggaran atau tindak pidana pemilu, melindungi dan menjamin hak pilih masyarakat, serta mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.

Dedi juga membahas strategi pengawasan pada pemilu tahun 2024. Dia menekankan pentingnya pencegahan potensi pelanggaran dengan mengambil tindakan optimal untuk mencegah secara dini potensi pelanggaran. Penindakan dugaan pelanggaran dilakukan dengan penanganan cepat dan tepat terhadap temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran pemilu.

Terkait politik uang, Dedi menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang, politik uang adalah kegiatan calon yang memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya.

"Kegiatan membagi-bagikan uang, termasuk sembako, tidak diperbolehkan dalam PKPU karena dianggap sebagai money politics. Barang yang diperbolehkan untuk diberikan kepada pemilih hanya Bahan Kampanye yang ditetapkan dalam PKPU"," jelas Dedi.

Bawaslu mendorong agar kampanye dilakukan dengan memberikan barang-barang yang diperbolehkan dan bukan dalam bentuk uang.

Di akhir paparannya, Dedi Risanto menekankan bahwa tugas pengawasan juga adalah tanggung jawab seluruh masyarakat. Partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk mengawasi jalannya pemilu yang akan berlangsung pada bulan November nanti. Dengan demikian, Bawaslu berharap seluruh masyarakat dapat berperan aktif dalam proses pengawasan pemilu. (sur)

Berita Lainnya

Index