Riaukarya.com. Natuna - Pasal 281 KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan cabul di muka umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
Perbuatan cabul di sini mencakup segala bentuk tindakan pelecehan seksual, mulai dari pelecehan verbal, perbuatan tidak senonoh, hingga pelecehan fisik.
Selain Pasal 281 KUHP, terdapat juga Pasal 289 KUHP yang mengatur tentang pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan pelecehan seksual.
Undang-undang tentang perlindungan anak sendiri ditetapkan bahwa anak adalah seseorang yang belum mencapai usia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, dan belum pernah menikah.
Kendati demikian diharapkan kasus serupa tidak terjadi lagi pada anak-anak. Akan tetapi kasus pelecehan terhadap anak di Kabupaten Natuna, meningkat hingga Juni 2024 sebanyak 5 kasus, sementara di tahun 2023 terdapat 4 kasus.
Sesuai pantauan media ini pelaku merupakan orang-orang terdekat dengan si korban.
Dengan media ini Wakil Bupati Natuna yang sekaligus menjabat Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten, Rodhial Huda, tingkatnya kasus tersebut itu merupakan bukti kerja dari dinas terkait.
Lanjut Rodhial Huda, salah satu penyebab terjadinya kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur karena kurangnya sentuhan hati dari orang tua atau guru dalam mendidik atau menasehatinya, sehingga anak tersebut tidak bisa menerimanya dengan baik.
"Kepada orang tua atau guru jangan menasehati anak hanya sekedar lepas dari tanggung jawab, menasehati seorang anak hendaknya pakai hati sehingga anak tersebut bisa menerimanya juga sampai kehati," kata Rodhial Huda, di ruang kerjanya Lantai II Kantor Bupati Natuna, Senin (15/7/2024).
Untuk mengurangi kasus tersebut ujar Rodhial, guru, orang tua dan lingkungan harus dapat bekerja sama, sehingga di jiwa anak- anak dapat melahirkan iman, akhlak, dan pikiran yang maju.
"Kalaw menurut saya Hand Pond itu tidak merusak pola pikir anak malah sebaliknya dengan catatan orang tua dan orang terdekat tetap mengawasinya," ucap Rodhial Huda, yang lebih akrab disapa Wak Yal itu.
"Di zaman dulu mencari ilmu pakai buku sekarang pakai HP, sama saja buku zaman dulu pun banyak jenis ada buku yang mendidik dan ada juga buka bercerita tentang orang dewasa yang tak pantas di baca anak-anak, artinya anak harus tetap diawasi," pungkas Rodhial (RK/Zani)

