BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat Salurkan Santunan Jaminan Kematian untuk Ahli Waris Petani

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat Salurkan Santunan Jaminan Kematian untuk Ahli Waris Petani

INHU – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Rengat kembali menyalurkan santunan Jaminan Kematian (JKM) untuk ahli waris dari almarhum Ibrahim, petani desa Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu yang merupakan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan Rengat.

Santunan JKM sebesar Rp. 42.000.000 diserahkan oleh Kepala Bidang Kepesertaan  BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat Krismes Panggabean, didampingi bidang kepesertaannya lainnya kepada saudari Permaisuri yang merupakan ahli waris almarhum di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat. Selasa (4/6/2024).

Dikonfirmasi, Krismes membenarkan bahwa santunan JKM untuk almarhum Ibrahim diterima secara simbolis oleh ahli waris almarhum sebesar Rp. 42.000.000. “Santunannya kita serahkan hari ini secara simbolis langsung di Ruang Layanan kantor BPJS ketenagakerjaan Rengat yang disaksikan oleh tamu tamu layanan kami,” ucap Krismes.

Setelah penyerahan simbolis santunan tersebut di tempat teroisah Rulli Jaya Santika Selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat mengucapkan, “turut berbela sungkawa atas meninggalnya Ibrahim seorang petani desa kuala cenaku . Ia berharap kesadaran seperti ini yang terus dibangun dan agar semua warga dan masyarakat INHU dapat mengetahui manfaat dari program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan”.

Dirinya menjelaskan, pada BPJS Ketenagakerjaan menawarkan sejumlah program, seperti program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan hari tua serta jaminan kehilangan pekerjaan. Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendaftar langsung di kantor Cabang Rengat, melalui Agen PERISAI BPJS Ketenagakerjaan, Agen BRILINK, Agen BNI46, Kantor POS atau melalui kanal eletronik aplikasi JMO di Playstore.

Selaku Ahliwaris Ibrahim menjelaskan, almarhum Ibrahim diketahui meninggal dunia karena sakit. Alm. terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada program Bukan Penerima Upah (BPU) sejak setahun terakhir dan meninggal pada 24 April 2024. kita melihat dan merasakan langsung manfaat dari Santunan BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.(rls)

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index