Bapenda Rohil Sosialisasikan Perda Baru, Ada Sanksi Administrasi Bagi yang Terlambat Lapor Pajak

Bapenda Rohil Sosialisasikan Perda Baru, Ada Sanksi Administrasi Bagi yang Terlambat Lapor Pajak
Bapenda Rohil menggelar sosialisasi Perda baru No 9 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dibuka oleh Sekda Rohil H Fauzi Efrizal SSos MSi, Selasa (11/6/2024) di salah satu hotel di Bagansiapiapi, dan dihadiri Kajari Rohil Yuliarni Appy.

BAGANSIAPIAPI - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) baru No 9 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Dasar Perda ini adalah Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, serta evaluasi kepatuhan wajib pajak daerah bersama dengan Kejaksaan Negeri Rohil. Hal ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati No 47/Bapenda 2024/2 Januari 2024.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekda Rohil H Fauzi Efrizal SSos MSi, Selasa (11/6/2024) di salah satu hotel di Bagansiapiapi, dan dihadiri Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH untuk memberikan pengarahan terkait penegakan hukum yang dituangkan dalam SK Bupati terkait dengan sekretariat bersama penagihan tentang pajak daerah.

Maksud dan tujuan kegiatan tersebut dijelaskan Kepala Bidang Pajak Daerah II Bapenda Rohil, Darma Putra, adalah menghimbau agar masyarakat tertib dalam membayar pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan Perda No 9 Tahun 2023.

"Perda ini baru, jadi otomatis harus disosialisasikan kepada wajib pajak. Aturan baru ini harus disampaikan, karena ada poin-poin yang berubah daripada yang sebelumnya. Poin-poin yang berubah itu termasuk sanksi administrasinya di Pasal 106, karena selama ini tidak ada sanksi administrasi, dan sekarang sudah ada sanksi administrasi Rp 250 ribu terkait dengan keterlambatan pelaporan," kata Darma Putra.  

Kemudian diterangkannya, tujuan sosialisasi itu untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak, menyampaikan informasi peraturan terbaru, meningkatkan kepatuhan pajak, minimalisir kesalahan perpajakan daerah, menjalin hubungan baik dengan wajib pajak, serta meningkatkan pendapatan daerah.

Sementara lanjut Darma Putra, peserta yang hadir adalah wajib pajak yang berada di wilayah Kecamatan Bangko, Sinaboi dan sekitarnya, terdiri dari wajib pajak hotel, rumah makan atau minuman, pajak hiburan, pajak air tanah, serta pajak sarang burung walet.

Darma Putra menyebutkan untuk kesadaran masyarakat dalam membayar pajak bervariasi dan yang paling rendah adalah pelaporan pajak sarang burung walet, namun di tahun 2024 ini ada peningkatan sedikit dibanding realisasi di tahun sebelumnya.

Di Bulan Maret ini tambahnya, data realisasi sudah enam persen dibanding tahun lalu itu sangat rendah dimana realiasi sampai Desember hanya lima persen.

"Sekarang Bulan Maret sudah sampai enam persen berarti ada peningkatan dari tahun sebelumnya, dan inilah upaya kami optimalisasi bagaimana mensosialisasikan tentang pajak daerah ini apalagi ada sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 106 Perda No 9 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah," tuturnya.

#Rohil

Index

Berita Lainnya

Index