Sri Mulyani Beri Kabar Baik untuk Pegawai Non ASN, Boleh Terima Gaji ke-13 tapi Harus Penuhi 4 Syarat Ini

Sri Mulyani Beri Kabar Baik untuk Pegawai Non ASN, Boleh Terima Gaji ke-13 tapi Harus Penuhi 4 Syarat Ini
Internet_

Riaukarya.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah memberikan kabar baik bagi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kabar baik bagi pegawai non-ASN tersebut merupakan pemberian gaji ke-13 dari pemerintah yang akan dibayarkan pada bulan Juni 2024 mendatang.

Jadwal pembayaran gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN ini sama dengan jadwal yang ditetapkan untuk pembayaran gaji ke-13 bagi para ASN.

Namun, ada 4 syarat yang harus dipenuhi oleh pegawai non-ASN agar bisa mendapatkan gaji ke-13 tahun 2024 ini.

Hal tersebut disampaikan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Adapun 4 syarat yang harus dipenuhi oleh pegawai non-ASN agar mendapat gaji ke-13 tertuang dalam Pasal 4 dengan rincian sebagai berikut.

1. Warga negara Indonesia.

2. Pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan, telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja.

3. Pendanaan belanja pegawainya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

4. Diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila tidak memenuhi keempat syarat tersebut, maka dipastikan pegawai non-ASN tidak akan menerima pembayaran gaji ke-13 dari pemerintah.

Perlu diketahui bahwa komponen gaji ke-13 bagi pegawai ASN dengan pegawai non-ASN memiliki rincian yang berbeda-beda.

Hal ini sudah ditetapkan oleh Sri Mulyani bersama pemerintah dalam peraturan yang sama, yakni PP Nomor 14 tahun 2024.

Untuk pegawai non-ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik komponen gaji ke-13 tahun 2024 ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Komponen tersebut serupa dengan komponen gaji ke-13 yang diberikan kepada ASN termasuk PNS yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dam Belanja Negara (APBN).

Tak hanya itu, nominal gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN ini juga pastinya berbeda-beda karena disesuaikan dengan pangkat atau golongan masing-masing.

Itulah informasi mengenai 4 syarat yang harus dipenuhi oleh pegawai non-ASN agar mendapatkan gaji ke-13 dari Sri Mulyani pada bulan Juni 2024 mendatang. Semoga bermanfaat.*

#RiauKarya.com

Index

Berita Lainnya

Index