Sat Resnarkoba Polres Rohul Berhasil Mengungkap Pengedar Sabu Di Desa RTB

Sat Resnarkoba Polres Rohul Berhasil Mengungkap Pengedar Sabu Di Desa RTB
Foto Pelaku Bersama Barang Bukti Yang Berhasil Di Amankan Oleh Tim Satreskoba Polres Rohul

ROHUL - Personel Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Rokan Hulu (Rohul) yang berada di bawah naungan Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus tindak pidana Narkoba jenis Sabu. Dan berhasil menangkap seorang pelaku yang di duga kuat sebagai pengedar Sabu.

Di ketahui, pelaku seorang pria inisial BND (52) salah satu warga masyarakat Desa Rambah Tengah Barat (RTB) Kaiti, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Pelaku di tangkap di pondok kebun kelapa sawitnya, tepat nya di Dusun Pintu Angin Kampung Baru Atas. Kamis (28/03/2024) Sekitar Pukul 13.00 WIB.

Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono SIK MH, melalui Kasat Narkoba AKP Repelita Ginting, SH, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerjasama antara kepolisian dan informasi dari masyarakat.

"Pelaku ini merupakan salah satu dari jaringan pengedar sabu yang sudah lama kami intai. Berkat informasi dari masyarakat, kami berhasil mengamankan pelaku," ujar Kasat Narkoba.

Dari informasi yang diterima, Desa Rambah Tengah Barat sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba, khususnya di rumah pondok milik pelaku.

Tim Sat Resnarkoba juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, termasuk 92 paket sabu yang siap edar yang dibungkus dalam plastik klip bening, 7 lembar plastik klip bening, 1 lembar tisu putih, 1 buah kotak warna putih, dan 1 handphone merk Realme berwarna hijau.

Saat dilakukan interogasi di tempat, pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut milik nya dan mengaku mendapatkannya dari seorang pria. Namun, upaya pengejaran terhadap pria tersebut tidak membuahkan hasil.

Pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Markas Kepolisian Resort Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***

Berita Lainnya

Index