Mendagri Kecewa Dua Inspektorat Terlibat Kasus Suap Dana Desa

Mendagri Kecewa Dua Inspektorat Terlibat Kasus Suap Dana Desa
weRiau.com - Inspektorat Pamekasan yang seharusnya mengawasi agar tidak ada anggaran diselewengkan oleh pihak pemerintah daerah (Pemda). Namun ini malah ikut serta memberi uang suap kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudi Indra Prasetya‎, untuk menyelesaikan perkara dana desa yang ditangani pihak kejaksaan.
 
Menanggapi adanya kasus ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku pasrah atas ditetapkannya dua inspektorat, yakni Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo dan Inspektur Kabupaten Pamekasan, Noer Solehhoddin sebagai tersangka oleh KPK.
 
"Padahal tugas inspektorat daerah mengawasi, kalau inspektotat terlibat mau apa lagi. Silahkan KPK memprosesnya," ujar Tjahjo saat ditemui di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Jakarta, Kamis (3/8).
 
Tjahjo juga mengeluhkan, suap itu dilakukan dengan kepala perangkat daerah. Sehingga Tjahjo menilai ulah mereka sangat memprihatinkan dan tidak bisa dijadikan contoh bagi masyarakat.
 
"Kalau sampai ada kongkalikong antara kepala daerah, kepala desa dengan oknum kejaksaan dan oknum inspektorat ya sudah parah itu," katanya.
 
‎Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan, dua pejabat pemerintahan ‎daerah yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengamanan perkara penyimpangan dana desa, yakni Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo dan Inspektur Kabupaten Pamekasan, Noer Solehhoddin tindakannya sangat tidak terpuji.
 
Bagaimana tidak, dua pejabat pemerintahan daerah yang seharusnya menjadi pengawas, malah ikut berperan serta ambil bagian proses penyuapan.
 
"Yang disesalkan seharusnya inspektur itu jadi pengawas di internal. Tapi pengawas internal ini jadi mata rantai proses suap m‎enyuap ini," keluhnya
 
‎Menurut Laode, terlibatnya dua pejabat pemerintahan daerah itu berawal dari adanya laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terhadap ‎Kejari Pamekasan mengenai dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Dassokan Agus Mulyadi dalam penggunaan dana desa untuk proyek pembangunan di desa senilai Rp 100 juta. 
 
Sehingga laporan tersebut akhinya ditindaklanjuti Kejari dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Merasa takut akan menjadi tersangka dalam kasus tersebut, akhirnya Agus pun mengadukan ke Sutjipto Utomo dan Noer Solehhoddin. Dalam pembicaraan tersebut, akhirnya diputuskan untuk melibatkan Bupati Pamekasan Achmad Syafii.
 
Komunikasi pun terus berjalan sampai pad‎a akhirnya adanya satu keputusan bahwa Achmad menyuruh Sutjipto dan Noer merayu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudy Indra Prasetya untuk tidak menindaklanjuti perkara tersebut. 
 
Achmad kata Laode, takut apabila kasus tersebut sampai diusut oleh Kejari maka alokasi dana desa dari pemerintah pusat untuk Pamekasan akan dihentikan.
 
Alhasil bertemulah Sutjipto, Noer dan Agus dengan Rudy. Dalam pertemuan tersebut tiga orang itu merayu supaya Rudy tidak mengusut kasus itu. Lantas Rudy pun meminta imbalan apabila kasus itu tidak diusut. Dia pun mematok harga Rp 250 juta.
 
Dengan harga yang dinilai terlalu tinggi tersebut, Achmad pun menyuruh kembali S‎ujipto, Noer dan Agus merayu Rudy untuk bisa melakukan negosiasi mengenai besaran harga yang telah ditetapkan oleh Rudy. Namun sayangnya Rudy pun tidak bergeming tetap pada keputusannya apabila kasus itu tidak berlanjut maka harus ada uang Rp 250 juta.
 
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sutjipto, Agus Mulyadi dan Noer Solehhoddin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 
 
Sementara Achmad Syafii juga telah ditetapkan tersangka. Dia tutur Laode, diduga menganjurkan pemberian suap ini dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan untuk Rudy melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor, karena diduga menerima suap.
 
 
Sumber: jawapos.com

Berita Lainnya

Index