KUANSING - Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing menangkap tersangka tindak pidana narkotika jenis Sabu di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing, Kamis (01/02/2024) pukul 17.00 WIB. Tersangka yang diamankan adalah pria berinisial AS (18) asal Desa Gunung Selasih Kec. Pulau Punjung Kabupaten Darmas Raya Sumatera Barat.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., mengatakan “Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan pada hari Kamis Tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing karena diduga sering terjadi peredaran Narkotika,”
Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB melakukan penangkapan terhadap AS (18) yang sedang mengendarai sepeda motor, dimana saat diberhentikan, pelaku menjatuhkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya disimpan didalam genggaman tangan sebelah kanan.
"Saat dilakukan penggeledahan kembali, ditemukan 1 (satu) buah kaca virex dan alat penghisap bong didalam jog sepeda motor yang dikendarai pelaku," ungkap AKP Novris.
Tersangka ini kata Kasat, “Saat dilakukan intrograsi pelaku menerangkan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dijatuhkan pelaku tersebut di beli dari EM (DPO) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang akan diserahkan kepada pembeli, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,"
"Barang bukti diamankan berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Hand Phone merek Vivo Y83, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha lexi, 1 (satu) buah kaca virex dan 1 (satu) buah bong," ungkap AKP Novris.
"Tersangka AS (18) telah diamankan di Polres Kuansing dan dilakukan tes urine positif Amphetamin, tersangka yang berperan sebagai Pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” ungkap AKP Novris.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuansing. ''Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka," tutup AKP Novris mengakhiri keterangannya.
- Hukrim
- Kuansing
Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Bekuk Tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Di Desa Jake
Roni Mesra
Jumat, 02 Februari 2024 - 11:20:00 WIB
Pelaku Penyalahguna Narkoba
#Kuansing
IndexPilihan Redaksi
IndexCatat Sejarah di Jambi, Enam Guru PPPK Resmi Dilantik Menjadi Kepala Sekolah
Dana Desa 2026 Difokuskan untuk BLT, Ketahanan Desa, hingga Koperasi Merah Putih
Sepanjang 2025, BP3MI Riau Fasilitasi Pemulangan 2.707 PMI Bermasalah dari Malaysia
Api Berhasil Dipadamkan, TGI Utamakan Keamanan Masyarakat dan Pemulihan Operasional
Selasa Pagi, PLTA Koto Panjang Buka Dua Pintu Spillway Pukul 10.00 WIB
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polres Rokan Hilir Musnahkan Hampir 4 kg Sabu, Ribuan Ekstasi, dan Happy Five
Jumat, 30 Januari 2026 - 15:19:51 Wib Hukrim
Bawa Sabu Dari Inhil, Pemuda Ini Disergap Polsek Batang Gansal Saat Melintas
Jumat, 30 Januari 2026 - 09:40:52 Wib Hukrim
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pelaku di Tiga Lokasi, Hasilnya Oknum PNS dan P3K Paruh Waktu Ikut Terciduk
Rabu, 28 Januari 2026 - 14:12:13 Wib Hukrim
Banyak Informasi Narkoba Masuk Dari Kecamatan Tetangga, Polsek LBJ Ringkus Pelaku
Rabu, 28 Januari 2026 - 14:08:18 Wib Hukrim

