INHU - Polres Inhu menangkap seorang laki laki berinisial AI (26) warga Desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu karena diduga telah melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI), pada Rabu (26/7).
Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK melalui Paur Humas Ipda Juraidi mengatakan bahwa tersangka dikenakan pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dijelaskannya, terkait penangkapan tersebut kronologinya pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2017, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa telah terjadi penambangan mineral logam jenis emas secara ilegal di wilayah hukum Polres Inhu.
Kemudian sekira pukul 18.00 WIB anggota Satreskrim Polres Inhu yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Andrie Setiawan SH, S.IK mendatangi TKP di lokasi keruk-keruk Desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku serta mengamankan dan membawa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Inhu guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bersama tersangka juga diamankan barang bukti berupa 1 botol yang berisi air raksa, 1 lembar kain warna biru, 1 buah pendulang, 1 buah karpet, 1 buah piring Kara, 1 ember yang berisi pasir kalam, 1 gelen yang berisi BBM jenis solar, 1 buah ember, dan 3 buah karet balting.
Setelah dilakukan penangkapan, selanjutkan Satreskrim Polres Inhu melakukan koordinasi dengan Reskrim Polsek Peranap untuk mengamankan barang bukti mesin dompeng, melakukan penahanan dan proses sidik lebih lanjut.
Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sehubungan dengab perkara tersebut, melakukan pemeriksaan terhadap Ahli Dinas pertambangan Dan energi Provinsi Riau, dan menitipkan barang bukti ke RUPBASAN Rengat.(fer)
- Hukrim
- Inhu
Satreskrim Polres Inhu Tangkap Diduga Pelaku PETI di Peranap
Rouf Azizi
Jumat, 28 Juli 2017 - 09:50:15 WIB
Tersangka dan barang bukti
Pilihan Redaksi
IndexCatat Sejarah di Jambi, Enam Guru PPPK Resmi Dilantik Menjadi Kepala Sekolah
Dana Desa 2026 Difokuskan untuk BLT, Ketahanan Desa, hingga Koperasi Merah Putih
Sepanjang 2025, BP3MI Riau Fasilitasi Pemulangan 2.707 PMI Bermasalah dari Malaysia
Api Berhasil Dipadamkan, TGI Utamakan Keamanan Masyarakat dan Pemulihan Operasional
Selasa Pagi, PLTA Koto Panjang Buka Dua Pintu Spillway Pukul 10.00 WIB
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polsek Kelayang Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Ini Lokasi dan BB-nya
Senin, 02 Februari 2026 - 09:54:38 Wib Hukrim
Polres Rokan Hilir Musnahkan Hampir 4 kg Sabu, Ribuan Ekstasi, dan Happy Five
Jumat, 30 Januari 2026 - 15:19:51 Wib Hukrim
Bawa Sabu Dari Inhil, Pemuda Ini Disergap Polsek Batang Gansal Saat Melintas
Jumat, 30 Januari 2026 - 09:40:52 Wib Hukrim
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pelaku di Tiga Lokasi, Hasilnya Oknum PNS dan P3K Paruh Waktu Ikut Terciduk
Rabu, 28 Januari 2026 - 14:12:13 Wib Hukrim

