Personil Sat Res Narkoba Polres Rokan Hulu Berhasil Mengungkap Kasus Sabu

Personil Sat Res Narkoba Polres Rokan Hulu Berhasil Mengungkap Kasus Sabu

ROHUL - Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu pada Kamis, 11 Januari 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.

Pelaku yang diamankan memiliki inisial ZF (23), demikian disampaikan oleh Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Refelita Ginting SH pada Sabtu (13/01/2023).

Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari tersangka ZF berada di Pinggir Jalan Dusun Sei Deras Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi tiga paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening, satu plastik klip bening, satu kotak Sampoerna, satu kotak rokok Marlboro, dan satu handphone merk iPhone warna orange.

Menurut Kasat Res Narkoba, AKP Refelita Ginting, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang Desa Kota Tinggi sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan sabu. Kasat Repelita memerintahkan anggota Sat Res Narkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan, yang kemudian mengarah pada penangkapan ZF.

Proses penangkapan dilakukan pada Kamis (11/1/2024) sekitar pukul 14.00 WIB oleh Personil Sat Res Narkoba Polres Rohul yang dipimpin Aipda Arif Arman SH. Penggeledahan badan dan pakaian terhadap ZF menghasilkan temuan tiga paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening, serta barang bukti lainnya.

Setelah interogasi, terungkap bahwa sabu tersebut milik ZF, didapat dari AA. Namun, upaya pengejaran terhadap AA tidak membuahkan hasil. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut.

Ketika ditanya mengenai langkah selanjutnya terhadap tersangka, AKP Refelita menjelaskan bahwa langkah-langkah yang sudah dilakukan melibatkan pengecekan urine, gelar perkara, dan pengembangan informasi lebih lanjut.

Langkah berikutnya mencakup pemeriksaan saksi lainnya, pembuatan laporan hasil penyelidikan, penimbangan barang bukti, uji laboratorium barang bukti, permintaan status barang bukti, dan ijin penetapan sita atau geledah.

AKP Refelita menambahkan bahwa koordinasi dengan Jaksa Penutut Umum (JPU) juga akan dilakukan, termasuk pengiriman berkas perkara, hingga tahap pengiriman tersangka dan barang bukti.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Rohul dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

 

Berita Lainnya

Index