LPHD Pemandang Gelar Musyawarah Penentuan Tapal Batas Wilayah Perhutanan Sosial

LPHD Pemandang Gelar Musyawarah Penentuan Tapal Batas Wilayah Perhutanan Sosial

ROHUL - Sebelum melaksanakan penandaan batas areal izin pemanfaatan hutan Perhutanan sosial Lembaga Pengelola Hutang Desa (LPHD) Pemandang, Kecamatan Rokan, Kabupaten Rokan Hulu adakan musyawarah dengan Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa serta Ketua LPHD yang berbatasan langsung dengan wilayah Pemandang. Kamis (23/11/2023) sekitar pukul 10.00 Wib.

Musyawarah ini di adakan tepatnya di Los Pasar Desa Pemandang yang di hadiri, Camat Rambah, Camat Rambah Samo, Camat Rokan IV Koto, Kades Lubuk Bilang, Kades Sungai Salak, Kades Rambah Tengah Barat, Kades Pemandang, Ketua LPHD Rambah Tengah Barat, Ketua LPHD Sungai Salak.

Hadir juga, KPH Rokan, Ketua Dan Anggota LPHD Pemandang, Anggota Yayasan Belantara Baik dari tingkat Provinsi Begitu juga dari Pusat serta tokoh masyarakat Pemandang dan masyarakat.

Dapat di ketahui, Desa Pemandang salah satu Desa yang mendapat kan izin  langsung dari kementerian untuk pemanfaatan pengelolaan perhutanan sosial dengan luas sekitar 8.530 hektar.

Ketua LPHD Pemandang Suhrijal dalam sambutan nya mengucapkan terima kasih kepada peserta musyawarah yang hadir dan kepada Yayasan Belantara sehingga penandaan batas ini dapat terlaksana.

"Sesuai arahan dari ketua balai pemantapan kawasan hutan dan tata lingkungan provinsi Riau, penandaan batas wilayah ini harus melibatkan instansi terkait yang berbatasan langsung dengan kawasan LPHD Pemandang,"katanya.

Ia juga mengakui berkat kerja sama dengan Yayasan Belantara sehingga penandaan batas ini dapat terlaksana.

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Pemandang begitu juga Yayasan Belantara sehingga kegiatan ini dapat kami laksanakan," ucapnya.

Di tempat yang sama, Camat Rambah Zulfan Alwi memberikan dukungan nya terhadap pengurus LPHD Pemandang dalam hal melaksanakan penandaan batas wilayah tersebut.

"Kita dari Pemerintah Kecamatan tetap mendukung semua program-program dari LPHD Pemandang dan ini menjadi contoh bagi Desa yang sudah mendapatkan izin pengelolaan kawasan Perhutanan sosial," katanya.

Beliau berharap, jika nantinya tim turun ke lapangan tetap melibatkan Pemerintah Desa dalam menentukan tapal Batas nya dan jika ada masyarakat yang sudah terlanjur membuka lahan agar bisa bekerja sama dengan LPHD Pemandang.

Sementara itu salah satu perwakilan dari yayasan belantara mengatakan, semua ini tujuannya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dalam pemanfaatan kawasan hutan. 

"Penentuan batas wilayah ini yang perlu di utamakan bagi pemegang izin Perhutanan sosial setelah itu nantinya barulah di lanjutkan dengan program-program lainnya," ujarnya.

Dan di ketahui juga dari hasil kesepakatan musyawarah, tim akan di bagi menjadi dua kelompok untuk menentukan tapal batas tersebut dengan melibatkan Pemerintah Desa dan Ketua LPHD yang berbatasan langsung dengan kawasan Hutan Desa Pemandang.

Kegiatan ini akan di mulai pada hari Sabtu 25 November 2023 dan di perkirakan tim akan melakukan kegiatan ini selam lebih kurang 12 hari.***

Berita Lainnya

Index